Partai Garuda Beri Bocoran, MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Capres-Cawapres Hari Ini, Alasannya?

Bangun Santoso

Senin, 23 Oktober 2023 | 08:37 WIB
Partai Garuda Beri Bocoran, MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Capres-Cawapres Hari Ini, Alasannya?
Wakil Ketua Umum dan Juru Bicara Partai Garuda Teddy Gusnaidi. (Suara.com/Iqbal Asaputro)

Suara.com - Partai Garuda meyakini bahwa gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas maksimal usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pasti ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Wakil Ketua Umum dan Juru Bicara Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan, hal itu karena berkaca pada putusan MK sebelumnya yang menolak gugatan uji materi dengan permohonan batas minimal usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

“Kalau melihat putusan MK pada tanggal 16 Oktober 2023 yang menolak gugatan penggugat yang meminta batas usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun, maka gugatan terkait batas maksimal umur orang untuk maju menjadi capres-cawapres berumur 70 tahun, dapat dipastikan ditolak juga,” kata Teddy dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/10/2023).

Menurut MK, kata Teddy, mahkamah tidak berwenang menentukan batasan angka usia capres-cawapres karena tidak ada alat ukur mengenai hal tersebut.

“Itu alasan MK saat menolak gugatan terkait batas minimal umur capres-cawapres. Jadi, kalau bicara angka, dapat dipastikan MK akan menolak gugatan tersebut,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Selain itu, Teddy menyoroti bahwa Indonesia sampai hari ini memiliki wakil presiden yang berusia 76 tahun ketika dilantik, serta masih bisa menjalankan fungsi dan tugas dengan baik.

Oleh karenanya, ia meyakini alasan MK untuk menolak gugatan batas maksimal usia capres-cawapres semakin menguat.

“Tentu akan ada pihak-pihak yang ingin MK mengabulkan batas umur 70 tahun agar supaya Prabowo (Subianto) tidak bisa menjadi capres. Sama seperti ketika mereka ingin agar batas minimal capres cawapres tidak dikabulkan, agar supaya Gibran (Rakabuming Raka) tidak bisa menjadi cawapres,” beber dia.

Partai Garuda, sambung Teddy, mendukung MK untuk membuat putusan yang tidak bisa diintervensi pihak mana pun.

baca juga

“Biarkan suara-suara sumbang itu, MK tetap dengan putusannya. Jadi, biarkan anjing menggonggong, kafilah tetap berlalu,” katanya.

Partai Garuda merupakan salah satu partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju, mendukung Prabowo Subianto sebagai bakal capres. Sementara itu, nama Gibran Rakabuming Raka diumumkan sebagai bakal cawapres pada Minggu (22/10) malam.

Di sisi lain, Partai Garuda juga merupakan salah pemohon uji materi Undang-Undang Pemilu. Dalam Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 itu, Partai Garuda memohon batas usia capres dan cawapres diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Gugatan tersebut ditolak oleh MK dalam persidangan yang dilakukan di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (26/10).

Namun, MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait tambahan ketentuan usia capres-cawapres menjadi 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilu kepala daerah.

Sementara itu, putusan MK atas gugatan uji materi mengenai batas maksimal usia capres-cawapres akan dibacakan pada hari ini, Senin.

Terdapat tiga perkara yang akan diputus hari ini dengan pokok permohonan adanya batas maksimal usia capres-cawapres, yakni Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, 104/PUU-XXI/2023, dan 107/PUU-XXI/2023.

Perkara nomor 102 dan 107 memohon mahkamah menetapkan 40 tahun sebagai batas minimal dan 70 tahun batas usia maksimal capres-cawapres. Sementara itu, perkara nomor 104 memohon 21 tahun sebagai batas minimal dan paling tinggi berusia 65 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Ini MK Putuskan Gugatan Pasal Pemilu Yang Bisa Gagalkan Prabowo Jadi Capres

Hari Ini MK Putuskan Gugatan Pasal Pemilu Yang Bisa Gagalkan Prabowo Jadi Capres

Kotak Suara | Senin, 23 Oktober 2023 | 07:38 WIB

Semua di Bawah 70 Tahun? Ini Daftar Usia Presiden RI saat Dilantik

Semua di Bawah 70 Tahun? Ini Daftar Usia Presiden RI saat Dilantik

Video | Senin, 23 Oktober 2023 | 09:00 WIB

Ketua MK Lempar Kode Prabowo Bisa Gagal Maju Capres, Terus Nasib Gibran Piye?

Ketua MK Lempar Kode Prabowo Bisa Gagal Maju Capres, Terus Nasib Gibran Piye?

Hits | Senin, 23 Oktober 2023 | 07:46 WIB

Gerindra Optimis MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres-Cawapres 70 Tahun

Gerindra Optimis MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres-Cawapres 70 Tahun

Kotak Suara | Minggu, 22 Oktober 2023 | 19:18 WIB

Daftar Usia Presiden RI saat Dilantik, Semua di Bawah 70 Tahun?

Daftar Usia Presiden RI saat Dilantik, Semua di Bawah 70 Tahun?

Lifestyle | Sabtu, 21 Oktober 2023 | 09:33 WIB

Tolak Politik Dinasti Pasca Putusan MK, Ratusan Mahasiswa Aksi di Patung Kuda

Tolak Politik Dinasti Pasca Putusan MK, Ratusan Mahasiswa Aksi di Patung Kuda

Foto | Jum'at, 20 Oktober 2023 | 18:03 WIB

Prabowo Bisa Gagal Nyapres Jika MK Kabulkan Batas Usia Capres Maksimal 70 Tahun

Prabowo Bisa Gagal Nyapres Jika MK Kabulkan Batas Usia Capres Maksimal 70 Tahun

Video | Jum'at, 20 Oktober 2023 | 17:00 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×