Khawatir Prabowo-Gibran Bakal Terus Digugat, Kelompok Ini Minta Penjelasan soal Putusan MK Syarat Capres-Cawapres

Selasa, 24 Oktober 2023 | 21:41 WIB
Khawatir Prabowo-Gibran Bakal Terus Digugat, Kelompok Ini Minta Penjelasan soal Putusan MK Syarat Capres-Cawapres
Ilustrasi KPU. [Suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Dua kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara menyambangi Kantor KPU Pusat, Jakarta pada Selasa (24/10/2023).

Kedatangan mereka untuk mempertanyakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan capres dan cawapres berusia di bawah 40 tahun dengan catatan pernah menjadi kepala daerah maju pada pemilihan umum.

Berkat putusan itu, putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dapat maju sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi bakal calon presiden Prabowo Subianto.

Koordinator Perekat Nusantara Carrel Ticualu menyebut untuk merealisasikan putusan MK itu, KPU harus merubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terlebih dahulu.

"Persoalannya peraturan PKPU kan harus dirubah dulu. Untuk merubah PKPU ini tentu persetujuan Komisi II (DPR RI). Sampai saat ini belum ada persetujuan Komisi II (DPR RI). Kalau KPU melaksanakan ini, kemungkinannya akan menjadi tidak sah," kata Carrel di lokasi.

Menurut mereka, jika hal tersebut tidak dilaknsanakan akan berdampak terhadap Gibran sebagai bakal calon wakil presiden.

"Nah kami sudah sampaikan tadi, kalau Gibran yang masih tetap dimajukan, kemungkinannya itu akan bermasalah. Kenapa? Bukan karna dia anak presiden, tapi karena di dalam putusan MK, itu menyatakan bahwa yang bisa dijadikan capres atau cawapres adalah yang berusia tidak di bawah 40 tahun, atau yang sedang jadi kepala daerah," ujarnya.

Poster Prabowo Gibran. [Dok. Partai Gelora]
Poster Prabowo Gibran. [Dok. Partai Gelora]

"Nah disini terpecah dua. Antara yang mengatakn kepala daerah gubernur dan wali kota atau bupati. Gibran ini adalah wali kota itu hanya tiga hakim yang menyatakan itu. Sementara dua hakim lainnya gubernur. Kalau Gibran ini gubernur mungkin enggak ada masalah, kalau putusan MK ini dianggap sah. Namun sekarang bermasalah, Gibran hanya didukung tiga hakim konstitusi, dipaksakan ini pasti akan menuai masalah di kemudian hari," jelas Carrel.

Oleh sebabnya, mereka sebagai masyarakat mendatangi KPU untuk mempertanyakan hal itu.

Baca Juga: Di Deklarasi Dukungan PSI, Prabowo Gregetan: Ini Memang Saya Tunggu-tunggu, Udah Mepet, Besok Udah Mau Daftar

"Kami berkepentingan sebagai masyarakat, jangan sampai nanti presiden terpilih, anggaplah Prabowo dan Gibran terpilih, ini akan menuai gugatan yang tidak ada habisnya. Karena prosesnya pun tidak sah," ujar Carrel.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI