Suara.com - Isu perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi tiga periode kembali menghangat jelang pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Isu tersebut sebelumnya pernah ramai pada 2022 silam dan sempat membuat gaduh perpolitikan Indonesia. Isu tiga periode masa jabatan Jokowi itu bahkan sempat mendorong munculnya isu lain, yakni penundaan Pemilu.
Namun dalam beberapa kesempatan, Presiden Jokowi telah menolak masa jabatannya diperpanjang, dengan alasan bertentangan dengan konstitusi.
Diungkit Adian Napitupulu
Kini isu tersebut kembali muncul ke permukaan, berdasarkan pernyataan politikus PDI Perjuangan Adian Napitupulu beberapa waktu lalu.
Meski tak menyebut nama, pernyataan Adian seakan mengarah pada sosok Jokowi yang disebutnya meminta agar masa jabatannya diperpanjang menjadi tiga periode.
Namun, lanjut Adian, dengan tegas partainya menolak permintaan itu, dengan alasan PDI Perjuangan tidak mau mengkhianati konstitusi.
"Nah, ketika kemudian ada permintaan tiga periode, kita tolak. Ini masalah konstitusi, ini masalah bangsa, ini masalah rakyat, yang harus kita tidak bisa setujui," kata Adian dalam keterangan tertulisnya pada awak media, Rabu (25/10/2023).
Adian juga menyebut, ditolaknya permintaan itu diduga menjadi pangkal perselisihan antara Jokowi dan PDI Perjuangan.
Baca Juga: Jokowi Undang Ganjar, Anies dan Prabowo Makan Siang di Istana Hari Ini
Puan Maharani bantah Adian Napitupulu
Ketua DPP PDI Perjuangan Puan maharani ikut angkat bicara mengenai isu perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode yang disinggung oleh Adian.
Menurut Puan, sepengetahuannya Jokowi tidak pernah menyampaikan permintaan untuk memperpanjang masa jabatannya menjadi tiga periode.
"Enggak. Enggak pernah setahu saya, enggak pernah Beliau meminta (pada Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri) untuk perpanjangan tiga periode," kata Puan ketika ditemui awak media di Gedung High End, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga priode mustahil dilakukan di Indonesia karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar1945.
Hasto Kristiyanto akui ada permintaan tiga periode