Suara.com - Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tegas perihal pantun yang disampaikan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar dan Mahfud MD.
Pasalnya, pantun yang disampaikan pada acara pengundian nomor urut pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) itu diduga mengandung unsur kampanye.
Padahal, saat ini belum memasuki masa kampanye. Adapun masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023.
"Saya pikir minimal Bawaslu harus menyampaikan itu namanya temuan," kata Kaka kepada wartawan, Senin (20/11/2023).
Bawaslu juga dinilai perlu mengklasifikasi temuan itu sebagai sengketa, pelanggaran administratif, dan pelanggaran pidana.
"Misalnya, kalau itu adalah pelanggaran administratif, artinya itu dikoresi, tidak boleh ada lagi hal seperti itu. Walaupun ringan, tapi minimal ada sanksi," ujar Kaka.
"Seperti putusan MKMK itu tidak mengubah putusan MK tapi publik tahu bahwa afa yang bersalah di situ dan dihukum," tandas dia.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mennyoroti pantun yang disampaikan para calon wakil presiden dalam acara pengundian nomor urut.
Pasalnya, pantun yang mereka sampaikan dinilai mengandung unsur ajakan memilih meskipun saat ini belum memasuki masa kampanye.
Baca Juga: Merasa Tak Kampanye, Cak Imin Santai Usai Dilaporkan ke Bawaslu Gegara Pantun Ajak Nyoblos
"Iya, itu ajakan memilih," kata Bagja kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).