Tentu saja banyaknya permohonan tersebut, menunjukkan kalau penerapan presidential threshold bermasalah. Sayangnya MK tidak sekalipun mengabulkan permohonan yang diajukan.
Salah satu alasannya yang terus dinyatakan adalah untuk menjaga stabilitas pemerintah.
Mempertahankan presidential threshold hanya akan berdampak pada memburuknya sistem demokrasi. Hal itu terjadi karena persyaratan tersebut menutup peluang adanya pilihan calon presiden yang beragam bagi masyarakat.
MK sebagai penjaga konstitusi justru mengamini hal tersebut dengan terus menolak permohonan judicial review yang diajukan.