Dibela usai Dicopot jadi Ketua MK, TKN Prabowo - Gibran Sebut Anwar Usman Korban Kambing Hitam

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Kamis, 30 November 2023 | 16:56 WIB
Dibela usai Dicopot jadi Ketua MK, TKN Prabowo - Gibran Sebut Anwar Usman Korban Kambing Hitam
Dibela usai Dicopot jadi Ketua MK, TKN Prabowo - Gibran Sebut Anwar Usman Korban Kambing Hitam. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman menilai Anwar Usman hanya dijadikan kambing hitam, menyusul pencopotan dirinya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, pencopotan Anwar dilakukan seiring putusan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Adapun pernyataan Habiburokhmam itu dalam rangka menanggapi putusan MK atas perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023. Diketahui, delapan hakim MK menolak gugatan terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Sebagaimana dimaknai dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Sehingga makin terang dan jelas sebetulnya Pak Anwar Usman ini korban kambing hitam orang yang sengaja dicari kesalahannya karena untuk melakukan legitimasi terhadap di keputusan MKMK," ujar Habiburokhman di Media Center TKN, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).

Anggota DPR RI fraksi Gerindra yanng juga salah satu tim kuasa DPR di Mahkamah Konstitusi (MK), Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2023). (Suara.com/Bagaskara)
Anggota DPR RI fraksi Gerindra yanng juga salah satu tim kuasa DPR di Mahkamah Konstitusi (MK), Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2023). (Suara.com/Bagaskara)

"Jadi saya pikir ini menunjukkan kepada publik ya, kepada kita semua bahwa memang setelah kita cermati tidak ada yang namanya intervensi tersebut," sambung Habiburokhman.

Habiburokhman memandang putusan MKMK terkait Anwar Usman sebelumnya memang tidak tepat. Apalagi saat ini putusan tersebut kerap dikaitkan dengan Prabowo-Gibran.

"Memang sebetulnya tidak tepat putusan pelanggaran berat terhadap Pak Anwar Usman. Di mana putusan inilah yang kemudian dibawa terus dan dikait-kaitkan dengan kami pasangan Prabowo-Gibran, disebut diwarnai dengan cacat hukum, diwarnai dengan etika dan sebagainya," kata Habiburokhman.

TKN Tanggapi Putusan MK

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengapresiasi Mahkamah Konstitusi atas putusan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 sebagai putusan yang adil dan bermanfaat. TKN Prabowo-Gibran menilai langkah MK yang menolak perkara tersebut sudah tepat.

baca juga

"Sudah tepat langkah MK yang dengan tegas menolak permohonan pemohon untuk menguji kembali konstitusionalitas Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 yang telah dimaknai putusan MK Nomor 90 tahun 2023," kata Ketua Koordinator Strategis TKN Sufmi Dasco Ahmad di Medcen TKN, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).

TKN Prabowo-Gibran berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang mendeligitimasi pencalonan Gibran senagai cawapres, menyusul putusan MK atas perkara nomor 141/PUU-XXI/2023.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Dengan adanya putusan 141 ini kami berharap jangan ada lagi pihak yang menyatakan bahwa pencalonan Gibran dilakukan dengan cara yang melawan hukum dan etika," kata Dasco.

Dasco menyampaikam putusan atas perkara terkait sudah bulat. Bahkan putusan itu diambil tanpa mantan Ketua MK Anwar Usman yang belakangan diduga untuk memuluskan jalan Gibran menjadi cawapres pendamping Prabowo.

"Faktanya dalam persidangan ini delapan hakim Konstisusi tanpa Pak Anwar Usman yang mengikuti sidang, secara bulat menyatakan putusan Nomor 90 tidak ada masalah sama sekali. Bahkan dalam putusan ini, tidak ada sama sekali dissenting opinion dan concurring opinion," kata Dasco.

Dasco berujar keberadaan Gibran sebagai representasi anak muda dalam kontestasi Pemilu adalah sejarah penting bagi negeri. Mengingat untuk pertama kalinya generasi muda terwakili sebagai subjek Pemilu dan tentu sangat positif untuk meningkatkan semangat kaum muda.

Kekinian setelah adanya putusan MK itu, Dasco mengingatkan agar seluruh pihak dapat mengedepankan program dan visi misi masing-masing dalam berkontestasi.

"Jangan mengotori demokrasi kita dengan propaganda hitam serta tuduhan tidak mendasar hanya karena takut atau kemudian karena berkompetisi," ujarnya.

Putusan MK

MK menolak gugatan terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu sebagaimana dimaknai dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Dalam provisi, menyatakan permohonan provisi tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023).

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan untuk seluruhnya,” tambah dia.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) menerima ucapan selamat dari Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (kiri) usai membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) menerima ucapan selamat dari Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (kiri) usai membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]

Suhartoyo dalam konklusinya menyatakan pokok permohonan pemohon tidak beralasan untuk seluruhnya.

Diketahui, perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden ini dimohonkan oleh Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama bernama Brahma Aryana itu menjalani sidang pemeriksaan yang singkat tanpa agenda mendengarkan keterangan ahli, DPR, dan Presiden.

Dalam permohonannya, Brahma menilai pasal tersebut pada frasa “yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai “yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah tingkat provinsi”.

Menurut dia, frasa tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena pada tingkat jabatan apa yang dimaksud pemilihan umum itu.

Brahma menginginkan hanya pemilihan setingkat gubernur yang belum berusia 40 tahun yang dapat mengajukan diri sebagai calon dan calon wakil presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tanggapi Putusan MK, TKN Prabowo-Gibran: Jangan Ada lagi Pihak Nyatakan Pencalonan Gibran Melawan Hukum dan Etika

Tanggapi Putusan MK, TKN Prabowo-Gibran: Jangan Ada lagi Pihak Nyatakan Pencalonan Gibran Melawan Hukum dan Etika

Kotak Suara | Kamis, 30 November 2023 | 16:33 WIB

Cak Imin Sebut Ada Ancaman Kehancuran Indonesia, TKN Prabowo - Gibran: Narasi Menakut-nakuti Sudah tak Mempan

Cak Imin Sebut Ada Ancaman Kehancuran Indonesia, TKN Prabowo - Gibran: Narasi Menakut-nakuti Sudah tak Mempan

Kotak Suara | Kamis, 30 November 2023 | 12:24 WIB

TKN Prabowo-Gibran Santai Hadapi Debat Capres-Cawapres: Persiapan Sambil Jalan

TKN Prabowo-Gibran Santai Hadapi Debat Capres-Cawapres: Persiapan Sambil Jalan

Kotak Suara | Kamis, 30 November 2023 | 06:39 WIB

Janji Prabowo-Gibran Jika Terpilih: Makan Siang Gratis Buat Anak Dan Ibu Hamil Setiap Hari!

Janji Prabowo-Gibran Jika Terpilih: Makan Siang Gratis Buat Anak Dan Ibu Hamil Setiap Hari!

Kotak Suara | Kamis, 30 November 2023 | 06:28 WIB

Terkini

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:23 WIB

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:22 WIB

BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas

BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas

Jabar | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:20 WIB

Rambah Hutan Lindung di Batam, PT GTP Jadi Tersangka Korporasi

Rambah Hutan Lindung di Batam, PT GTP Jadi Tersangka Korporasi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:18 WIB

Truk LPG Hantam 11 Kendaraan di Kota Bandung, Pesepeda Wanita Meninggal Dunia

Truk LPG Hantam 11 Kendaraan di Kota Bandung, Pesepeda Wanita Meninggal Dunia

Jabar | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:13 WIB

TNI Masuk MBG, Aktivis Kritik Pendekatan Militer: Bukan Situasi Perang

TNI Masuk MBG, Aktivis Kritik Pendekatan Militer: Bukan Situasi Perang

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:07 WIB

Atasi Sampah Kabupaten Bogor, PSEL Galuga Siap Dibangun di Atas Lahan Kopassus

Atasi Sampah Kabupaten Bogor, PSEL Galuga Siap Dibangun di Atas Lahan Kopassus

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:04 WIB

×