Jadwal 5 Debat Capres-Cawapres Resmi dari KPU

Farah Nabilla | Suara.com

Kamis, 30 November 2023 | 18:10 WIB
Jadwal 5 Debat Capres-Cawapres Resmi dari KPU
Ilustrasi tiga Bacapres dan Bacawapres di Pilpres 2024. (Suara.com/Ema)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan sekaligus mengumumkan jadwal debat kandidat Pemilihan Presiden 2024 mendatang. Setidaknya ada lima kali jadwal debat yang ditetapkan oleh KPU.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyebut semua debat kandidat Pilpres 2024 akan dilaksanakan di Jakarta.

Adapun jadwal lengkap debat kandidat Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU.

  • Debat pertama 12 Desember 2023
  • Debat kedua 22 Desember 2023
  • Debat ketiga 7 Januari 2024
  • Debat keempat 14 Januari 2024
  • Debat kelima 4 Februari 202

Diketahui, debat akan ditayangkan di stasiun TV nasional dengan total durasi 150 menit. Rinciannya yaitu 120 menit untuk segmen dan sisanya untuk iklan.

Debat capres-cawapres dapat dibagi menjadi enam segmen.

Segmen pertama yaitu pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi, dan program kerja. Segmen kedua yaitu pendalaman visi, misi, dan program kerja.

Kemudian, segmen ketiga meliputi pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh Moderator. Di segmen keempat dan kelima berisi tanya jawab dan sanggahan lalu diakhiri dengan penutup.

Tema yang akan diusung dalam debat yaitu merujuk pada visi nasional sebagaimana tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1946 dan mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

KPU juga menjelaskan bahwa tema ditetapkan setelah melakukan koordinasi dengan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Adapun tema spesifik setiap debat Pasangan Calon ini disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya.

Baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat,” ujar Hasyim dalam keputusan KPU tersebut.

Berdasarkan Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1), debat dilakukan dengan rincian 3 kali untuk calon presiden dan 2 kali untuk calon wakil presiden. Masih bisa diubah KPU atas koordinasi dengan DPR.

Calon presiden dan wakil presiden tidak boleh diwakili orang lain dalam pagelaran debat. Jika berhalangan hadir, maka harus dibuktikan dengan keterangan pihak terkait dan disampaikan ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat dilaksanakan.

Apabila berhalangan hadir karena ada urusan ibadah, maka harus ada surat dari Kementerian Agama. Dan apabila berhalangan karena alasan kesehatan, maka harus ada surat keterangan dari dokter rumah sakit.

KPU telah menetapkan tiga pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2023. Nomor urut pertama ditempati oleh pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkuak! Alasan Prabowo - Gibran Tetap Santuy Ngantor Ketimbang Cuti Kampanye

Terkuak! Alasan Prabowo - Gibran Tetap Santuy Ngantor Ketimbang Cuti Kampanye

Kotak Suara | Kamis, 30 November 2023 | 18:08 WIB

TKN Yakin Gibran Sudah Punya Persiapan Matang untuk Debat Pilpres, Dasco: Lihat Saja Nanti

TKN Yakin Gibran Sudah Punya Persiapan Matang untuk Debat Pilpres, Dasco: Lihat Saja Nanti

Kotak Suara | Kamis, 30 November 2023 | 18:05 WIB

TKN Anggap Gimik Gemoy Prabowo Itu Anugerah, Terjadi Secara Alami, Tidak Dibuat-buat

TKN Anggap Gimik Gemoy Prabowo Itu Anugerah, Terjadi Secara Alami, Tidak Dibuat-buat

Kotak Suara | Kamis, 30 November 2023 | 17:37 WIB

Soal SKB 2 Menteri Tentang Pendirian Rumah Ibadah, Anies: Tak Perlu Ubah Aturan yang Penting Pelaksanaan

Soal SKB 2 Menteri Tentang Pendirian Rumah Ibadah, Anies: Tak Perlu Ubah Aturan yang Penting Pelaksanaan

Kotak Suara | Kamis, 30 November 2023 | 17:17 WIB

Hormat Sambil Senyum Meringis, Ini Arti Pose Anies-Cak Imin di Surat Suara Pilpres 2024

Hormat Sambil Senyum Meringis, Ini Arti Pose Anies-Cak Imin di Surat Suara Pilpres 2024

Lifestyle | Kamis, 30 November 2023 | 17:27 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB