TKN Siapkan Tim Hukum Bela Gibran Terkait Dugaan Langgar Aturan Kampanye di Jakarta

Chandra Iswinarno, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 05 Desember 2023 | 19:04 WIB
TKN Siapkan Tim Hukum Bela Gibran Terkait Dugaan Langgar Aturan Kampanye di Jakarta
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Erwin Aksa. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Wakil Ketua Umum Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Erwin Aksa menyebut pihaknya siap menurunkan tim hukum untuk menghadapi dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut Dua, Gibran Rakabuming Raka.

Saat ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah menelusuri dugaan tersebut.

Erwin mengatakan, bila nantinya Bawaslu DKI melakukan pemanggilan terhadap Gibran, maka tim hukum akan siap mendampingi. Ia menyebut pihaknya menghargai segala proses pemeriksaan yang berjalan.

"Saya kira kita ada tim legal ya tim yang akan melihat kalau memang ada panggilan dari Bawaslu kita menghargai hukum kita tidak mau curang," ujar Erwin di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).

"Buat Prabowo-Gibran kita menghargai hukum, kita ingin keadilan hukum, kita transparan," lanjutnya menambahkan.

Terkait dugaan keterlibatan anak dalam kampanye, Erwin menyebut salah satu program yang digagas oleh Prabowo-Gibran adalah menjamin kesejahteraan dan kesehatan anak-anak. Misalnya, dengan memberikan susu dan makan siang gratis.

"Kita ingin memberikan keadilan kepada rakyat Indonesia termasuk anak-anak yang butuh protein, kita ingin menyampaikan ke masyarakat bahwa kita ingin membawa keadilan," ucapnya.

Bawaslu Dituntut Transparan

Mengenai dugaan pelanggaran, ia mengaku tak mengetahui aturan mana yang dilanggar. Erwin pun menuntut agar Bawaslu juga transparan dalam menelusuri kasus pelanggaran pemilu.

baca juga

"Kalau itu melibatkan anak kecil kemudian melanggar, saya gatau PKPU-nya yang mana, dan saya kira yang paling paham itu Bawaslu," tuturnya.

Selain itu, Bawaslu disebutnya juga harus memberikan penjelasan rinci kepada kandidat peserta Pemilu mengenai apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa kampanye ini. Tujuannya agar nantinya tak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh para Paslon.

"Bawaslu juga harus transparan, ya kan, KPU juga harus transparan apa yang do or don't-nya, kita nggak tahu, makanya prinsip prinsip transparansi itu harus dibawa," katanya.

Sebelumnya, Gibran diduga telah melakukan dua kali pelanggaran kampanye saat berkegiatan di Jakarta. Padahal, masa kampanye baru berjalan sepekan lebih sejak 28 November lalu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) DKI, Benny Sabdo mengatakan dugaan pelanggaran Gibran terjadi saat melakukan kampanye di Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (1/12/2023) lalu. Saat itu, Gibran melibatkan anak-anak untuk membagikan susu dan buku.

Menurut Benny, kemungkinan Gibran melanggar dua aturan, yakni pasal 280 ayat 2 huruf k Undang-undangnomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu yang mengatur larangan aktivitas kampanye melibatkan anak-anak.

Lalu, pasal 15 huruf a Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang menyatakan tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.

"Bawaslu Jakarta Utara sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut," ujar Benny saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2023).

Lebih lanjut, Benny menyebut Gibran terancam pemberian sanksi tegas jika bersalah. Namun, ia tak merinci hukuman apa yang bisa dijatuhkan ke Gibran.

Pelanggaran kedua Gibran diduga terjadi saat kegiatan bagi-bagi susu gratis saat kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) alias Car Free Day (CFD) di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/20223). Benny menyebut acara ini juga tidak diberitahukan kepada Bawaslu.

Lalu, sesuai aturan pemerintah daerah kegiatan CFD tidak boleh dipakai untuk kepentingan politik termasuk kampanye.

"Berdasarkan Pasal 7 Pergub DKI Jakarta nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan utk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," ungkapnya.

"Bawaslu Jakpus masih melakukan kajian perihal perkara tersebut," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bela Gibran Usai Salah Sebut Asam Sulfat untuk Ibu Hamil, TKN: Dia Ngerti yang Disampaikan

Bela Gibran Usai Salah Sebut Asam Sulfat untuk Ibu Hamil, TKN: Dia Ngerti yang Disampaikan

Kotak Suara | Selasa, 05 Desember 2023 | 18:21 WIB

PKS Sebut Lidah Gibran Keseleo Saat Anjurkan Asam Sulfat untuk Ibu Hamil

PKS Sebut Lidah Gibran Keseleo Saat Anjurkan Asam Sulfat untuk Ibu Hamil

Kotak Suara | Selasa, 05 Desember 2023 | 17:44 WIB

Gibran Blunder Sebut Asam Folat Jadi Asam Sulfat, IQ-nya Auto Dibandingkan dengan Pelawak Bolot

Gibran Blunder Sebut Asam Folat Jadi Asam Sulfat, IQ-nya Auto Dibandingkan dengan Pelawak Bolot

Kotak Suara | Selasa, 05 Desember 2023 | 14:39 WIB

Terkini

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar

Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 21:47 WIB

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

News | Senin, 14 September 2026 | 21:38 WIB

Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari

Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari

Riau | Senin, 14 September 2026 | 21:37 WIB

Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September

Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September

Banten | Senin, 14 September 2026 | 21:37 WIB

×