"KPU akan menyelenggarakan rapat koordinasi kembali dengan tim kampanye dan nanti itu semua akan dituangkan dalam tata tertib debat," tandasnya.
Lantas, apakah KPU boleh mengubah format debat capres-cawapres?
Apakah KPU Boleh Mengubah Format Debat Capres-Cawapres?
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis sempat menyampaikan kalau KPU tidak punya hak untuk mengubah format.
"Ketua KPU dan KPU tidak berhak mengubah format debat itu. Kenapa? Karena itu sudah diatur dalam undang-undang sudah diatur dalam peraturan KPU. Jadi, kalau mengatakan bahwa debat ini tetap 5 kali dan capres dan cawapres itu akn hadir dalam setiap hebat yang beda itu cuma format bicaranya, porsi pembicaranya, menurut saya ini akal-akalan yang tidak boleh kita terima," ucapnya
Seperti yang diketahui, kalau format debat capres ini sudah diatur dalam pasal 277 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 mengenai Pemilu.
Namun, ketentuan teknis pelaksanaanya diatur dalam pasal 50 Peraturan KPU Nomor 150 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Dalam hal ini, Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menilai perubahan format debat harus tetap sesuai dengan UU Pemilu.
"Inovasi dan terobosan KPU bisa dilakukan, namun jangan menyimpangi UU," kata Titi.
Baca Juga: Lanjut Bahas Mekanisme Debat, KPU Bakal Kembali Bertemu Tim Pasangan Capres-Cawapres
Lantas, Titi menilai persoalan kehadiran capres saat debat cawapres sejatinya tidak melanggar aturan. Kalau, hanya sebatas mendampingi dengan tetap melangsungkan debat khusus buat Cawapres.