Otak-Atik Jadwal Seleksi Hingga Pelantikan Bawaslu/Panwaslih Daerah, Rahmat Bagja Kena Sanksi DKPP

Erick Tanjung | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Jum'at, 08 Desember 2023 | 16:33 WIB
Otak-Atik Jadwal Seleksi Hingga Pelantikan Bawaslu/Panwaslih Daerah, Rahmat Bagja Kena Sanksi DKPP
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

Pasalnya, DKPP menilai Bagja telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena mengubah jadwal seleksi Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota sebanyak empat kali.

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu satu Rahmat Bagja dalam perkara nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 atau perkara nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 selaku ketua merangkap anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum," kata Ketua Majelis Hakim Heddy Lugito, di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (8/12/2023).

Bagja dianggap terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf c, dan Pasal 15 huruf f dan Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

"DKPP berpendapat tindakan para teradu mengubah jadwal hingga empat kali tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika," ujar Heddy.

Adapun empat perubahan jadwal seleksi Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota terdiri dari memperpanjang masa pendaftaran yang semula 13-15 Juni 2023 menjadi 13-21 Juni 2023.

Kemudian, Bawaslu juga mengubah jadwal pengumuman lulus tes tertulis dan tes psikologi yang semula 10-11 Juli 2023 menjadi 10-13 Juli 2023. Pelaksanaan tes kesehatan juga berubah dari yang semula 12-14 Juli 2023 menjadi 14-18 Juli 2023.

Lebih lanjut, Bawaslu juga disebut telah mengubah jadwal pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota dari 12 Agustus 2023 menjadi 14 Agustus 2023.

Terakhir, Bagja menetapkan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota pada 18 Agustus 2023 dan melantik mereka pada 19 Oktober. Padahal, Bawaslu/Panwaslih periode sebelumnya telah berakhir masa jabatannya pada 14 Agustus 2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buntut Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024, KPU Dilaporan KAMMI ke Bawaslu

Buntut Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024, KPU Dilaporan KAMMI ke Bawaslu

Kotak Suara | Jum'at, 08 Desember 2023 | 16:00 WIB

Kaji Video Kader PAN Joget di Kantor Kemendag, Bawaslu: Jangan Sampai Gak Tahu Aturan

Kaji Video Kader PAN Joget di Kantor Kemendag, Bawaslu: Jangan Sampai Gak Tahu Aturan

Kotak Suara | Jum'at, 08 Desember 2023 | 10:45 WIB

Hati-hati! Bawaslu Sebut Pengancam Agos Gemoy yang Copot Stiker Caleg di Rumahnya Bisa Kena Pidana

Hati-hati! Bawaslu Sebut Pengancam Agos Gemoy yang Copot Stiker Caleg di Rumahnya Bisa Kena Pidana

Kotak Suara | Jum'at, 08 Desember 2023 | 09:45 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB