kotak suara

Gibran Rakabuming Dituding Lakukan Politik Uang, Mari Telaah Fenomena dan Dampaknya Bagi Demokrasi

Dany Garjito | Dyah Ayu Nur Wulan
Gibran Rakabuming Dituding Lakukan Politik Uang, Mari Telaah Fenomena dan Dampaknya Bagi Demokrasi
Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka mengunjungi Said Aqil Siradj selaku pimpinan pondok pesantren Luhur Al-Tsaqafah di Jakarta Selatan, Minggu (10/12/2023) malam. [Suara.com/Novian]

"Kalau sudah bagi sembako, masuk (kategori) politik uang. Tindak pidana nanti," ujar dia.

Peraturan itu mengatur bahwa siapapun dilarang untuk mmeberikan/menjajikan uang atau materi lainnya secara sengaja kepada masyarakat sebagai pihak peserta kampanye.

Ketentuan mengenai pidananya pun tercantum pada pasal 523 UU Pemilu, sebagai berikut:

1. Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

2. Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

Baca Juga: Pergantian Gibran Disorot, Mantan Dankormar Letjen Purn Suharto Sebut Wapres Tak Punya Prestasi

3. Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Fenomena Politik Uang

Politik uang setiap memasuki masa Pemilu sudah seperti kegiatan rutin yang pastinya terjadi. Entah itu ketahuan maupun tidak. Namun, fenomena ini selalu terulang pada acara yang sama.

Politik uang saat ini masih belum memiliki definisi yang baku. Istilah yang selama ini dikenal politik uang digunakan untuk menyatakan korupsi politik, klientelisma, hingga pembelian suara.

Politik uang adalah upaya suap-menyuap pemilih dengan memberikan uang atau jasa supaya preferensi suara memilih dapat diberikan kepada penyuap.

Baca Juga: Usai Desakan Ganti Wapres Gibran Mencuat, PPAD Mendadak Kumpul di Istana: Ada Apa?

Jenis dari politik uang ini pun sangat beragam. Mulai dari pemberian uang tunai langsung untuk membeli suara, memberikan hal-hal dalam bentuk hadiah entah untuk perorangan atau sekelompok orang, bahkan sampai ke pemanfaatan fasilitas negara untuk keuntungan pribadi yang kaitannya dengan Pemilu atau Pilkada.