Sementara itu menurut perhitungan kotor, Presiden RI bisa mendapatkan penghasilan sebesar Rp 62,7 juta per bulan. Sedangkan Wakil Presiden RI akan mendapatkan penghasilan kotor senilai Rp 42,16 juta per bulannya.
Kendati demikain, gaji dan tukin Presiden RI lebih kecil ketimbang dua negara tetangga, yakni Malaysia dan Singapura. Pasalnya, pemimpin Malaysia mendapatkan gaji US$ 263 ribu atau Rp 3,7 miliar per bulan. Sedangkan pimpinan Singapura berhak mendapat gaji US$ 1,4 juta atau Rp 19,8 miliar per bulan.
Fasilitas dan Tunjangan Lainnya
Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1978, presiden juga mendapatkan beberapa fasilitas di luar dari gaji pokok dan tunjangan.
Adapun fasilitas-fasilitas yang diterima oleh seorang presiden yaitu:
- Seluruh biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban presiden
- Seluruh biaya rumah tangga presiden
- Seluruh biaya perawatan kesehatan dan keluarga presiden
- Tempat kediaman presiden
Tak hanya itu, ada juga biaya yang akan digelontorkan untuk pelaksanaan tugas dan kewajiban presiden, yakni:
- Segala biaya perjalanan di dalam dan di luar negeri
- Segala biaya rapat, konferensi, dan lain sebagainya
- Segala biaya penerimaan tamu dari dalam ataupun luar negeri
- Uang representasi
- Biaya yang dibutuhkan lainnya
Dalam UU, disebutkan pula biaya perawatan tempat kediaman dan kendaraan presiden yang milik negara akan ditanggung oleh negara.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Baca Juga: Dengan Sistem Pendataan Lebih Akurat, Anies Siapkan Program Bansos Plus