Belanja Iklan Capres-Cawapres di Media Sosial Capai Puluhan Miliar, Perludem: Harus Tercatat di LADK

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 20 Desember 2023 | 20:00 WIB
Belanja Iklan Capres-Cawapres di Media Sosial Capai Puluhan Miliar, Perludem: Harus Tercatat di LADK
Pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024. [Suara.com/Emma]

Suara.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) membandingkan Laporan Awal Dana Kampanye atau LADK dengan pembiayaan iklan kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di media sosial berbasis Meta.

Peneliti Perludem Kahfi Adlan menjelaskan, Ad Library Meta menampilkan konten iklan dan besaran biaya yang dikeluarkan untuk beriklan di media sosial berbasis Meta beserta sumber pengiklannya.

“Fitur Ad Library ini dapat dijadikan instrumen untuk melihat sumber penerimaan dana kampanye dalam bentuk barang yang seharusnya tercatat dalam LADK,” kata Kahfi dalam konferensi pers secara daring, Rabu (20/12/2023).

Untuk mengetahui adanya sumbangan dari pihak lain dalam bentuk iklan kampanye di media sosial yang seharusnya tercatat di LADK periode 16 sampai 26 November 2023, Perludem dan ICW melakukan penelusuran iklan media sosial pada rentang waktu 16 November hingga 15 Desember 2023.

Penelusuran tersebut dilakukan dengan memasukkan kata kunci dari nama capres dan cawapres ke Ad Library.

Hasilnya, ditemukan 15 akun pengiklan yang mengkampanyekan pasangan capres dan cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan total pembiayaan sekitar Rp444 Juta.

“Mayoritas bersumber dari akun pendukung atau relawan,” ujar Kahfi.

Kemudian, untuk pasangan capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, jumlah akun yang berkampanye sebanyak 33 dengan total pembiayaan hampir Rp779 Juta.

“Mayoritas bersumber dari akun pendukung atau relawan. Terdapat satu akun berasal dari badan usaha nonpemerintah,” ungkap Kahfi.

baca juga

Lebih lanjut, pasangan capres dan cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD memiliki jumlah akun pengiklan paling banyak yaitu 87 akun dengan jumlah pembiayaan Rp829 Juta yang mayoritas bersumber dari pendukung atau relawan.

Berdasarkan penelusuran tersebut, Perludem dan ICW menemukan pembiayaan iklan di media sosial berbasis Meta untuk kampanye setiap pasangan capres dan cawapres mencapai ratusan juta.

“Akun pengiklan dalam tiap iklan kampanye mayoritas berasal dari akun relawan atau pendukung. Ini jadi salah satu penyebab mengapa biaya iklan di media sosial tidak tampak di LADK,” tutur Kahfi.

Idealnya, lanjut dia, jika iklan di media sosial bersifat organik dari relawan, mestinya tercatat di LADK sebagai sumbangan dana kampanye dalam bentuk barang yang berasal dari perseorangan, kelompok, atau badan usaha.

“Jika iklan di media sosial tersebut sumber pendanaannya berasal dari pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik, maka perlu tercermin pada sumbangan dalam bentuk barang yang sumber pendanaannya berasal dari pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik,” terangnya.

Perlu diketahui, KPU merilis LADK pasangan capres dan cawapres melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye atau Sikadeka.

Dalam laporan tersebut, dapat diketahui besaran penerimaan awal dana kampanye masing-masing pasangan capres-cawapres.

Adapun bentuk dana kampanye yang tercatat dalam LADK terdiri dari uang, barang, dan jasa yang bisa berasal dari masing-masing pasangan calon, partai politik atau koalisi pengusung, sumbangan perseorangan, kelompok, serta perusahaan dan badan usaha nonpemerintah.

Penelusuran Suara.com pada Sikadeka, jumlah dana awal untuk kampanye paling tinggi dimiliki oleh pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Di sisi lain, jumlah dana awal kampanye paling sedikit dimiliki pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Berikut rincian LADK Pasangan Capres-Cawapres:


Nomor Urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar

Total Dana Awal Kampanye: Rp1 Miliar

Sumbangan Uang dari Pasangan Calon: Rp1 Miliar


Nomor Urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

Total Dana Awal Kampanye: Rp31,4 Miliar

Sumbangan Uang dari Pasangan Calon: Rp2 Miliar

Sumbangan Barang dari Partai Politik/Gabungan Partai Politik: Rp600 Juta

Sumbangan Jasa dari Partai Politik/Gabungan Partai Politik: Rp28,8 Miliar

Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD

Total Dana Awal Kampanye: Rp23,3 Miliar

Sumbangan Uang dari Pasangan Calon: Rp100 Juta

Sumbangan Uang dari Partai Politik/Gabungan Partai Politik: Rp2,95 Miliar

Sumbangan Uang dari Perseorangan: Rp1.670.999

Sumbangan Perusahaan/Badan Usaha Nonpemerintah: Rp20,3 Miliar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Laporan Awal Dana Kampanye Capres-Cawapres: Prabowo-Gibran Paling Banyak, Anies-Muhaimin Cuma Rp 1 Miliar

Laporan Awal Dana Kampanye Capres-Cawapres: Prabowo-Gibran Paling Banyak, Anies-Muhaimin Cuma Rp 1 Miliar

Kotak Suara | Rabu, 20 Desember 2023 | 18:17 WIB

Efektivitas Kampanye Digital sebagai Wadah Aspirasi

Efektivitas Kampanye Digital sebagai Wadah Aspirasi

Your Say | Rabu, 20 Desember 2023 | 14:08 WIB

Fenomena Boyfriend Air yang Lagi Trending di Medsos, Bagaiamana Cara Mengatasinya?

Fenomena Boyfriend Air yang Lagi Trending di Medsos, Bagaiamana Cara Mengatasinya?

Your Say | Rabu, 20 Desember 2023 | 11:54 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×