Menilik Sepak Terjang 3 Cawapres Pilpres 2024 di Dunia Politik

Senin, 25 Desember 2023 | 13:13 WIB
Menilik Sepak Terjang 3 Cawapres Pilpres 2024 di Dunia Politik
Gaya Cawapres Gibran angkat dua tangan saat debat Cawapres 2024. (tangkapan layar)

Tentu saja usulannya itu mendapat banyak kritik mulai dari akademisi dan elite partai. Menurut Ketua Direktur Eksekutif IndoStrategic, Umam mengatakan bahwa Cak Imin hanya sedang mengulur waktu untuk meningkatkan elektabilitasnya sebelum pemilu.

Kontroversi lainnya nama cawapres nomor urut satu ini diduga terlibat korupsi pengucuran dana proyek Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) senilai Rp 1,5 miliar yang ditemukan petugas KPK di sebuah kardus durian.

Gibran Rakabuming Raka

Menjadi Cawapres termuda di Pilpres 2024 juga bisa dianggap sebagai prestasi Gibran Rakabuming Raka. Meski banyak sekali polemik selama proses pencalonannya.

Sebelum terjun ke dunia politik, Gibran dikenal sebagai putra sulung Presiden Jokowi yang memiliki ragam usaha mulai dari bidang kuliner hingga teknologi.

Kontroversi Gibran yang paling populer tentu mengenai putusan MK yang dianggap memuluskan jalannya maju di kancah Pilpres 2024. Selain itu, ia kerap disebut takut karena sering sekali absen di acara-acara dialog publik.

Ia dan adiknya Kaesang Pangarep sempat dilaporkan ke KPK. Karena dugaan pencucian uang di aturan Modal Ventura tahun 2022. Seorang dosen UNJ, Ubedilah Badrun, mengklaim bahwa ada relasi uang hasil korupsi yang terlibat dalam pendanaan perusahaan.

Mahfud MD

Prestasi Mahfud MD pun tak kalah cemerlang dari ketiga cawapres sebelumnya. Namun, tak luput juga dari kontroversi di dunia politik.

Baca Juga: Penjelasan Bahlil Usai Viral Kerah Jaketnya Ditarik Prabowo: Saya Juga Kaget!

Salah satunya adalah ketika ia menjadi Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi. Di bawah kepemimpinan Mahfud MD, Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Undang-Undang No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (UU Penodaan Agama) dan Undang-Undang No. 4/2008 tentang Pornografi (UU Pornografi).

Kedua buah legislasi ini dianggap oleh berbagai pihak mengancam kebebasan sipil dan bertentangan dengan konstitusi.

Selain itu, ia juga sempat membuat pernyataan yang cukup kontroversi mengenai kelompok LGBT.

Pada Mei 2023, Mahfud mengeluarkan pernyataan kontroversial bahwa kelompok Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender (LGBT) adalah kodrat Tuhan sehingga tidak dapat dilarang secara legal, saat ia berbicara mengenai peraturan KUHP baru yang tidak mengkriminalisasi kelompok tersebut.

Di lain kesempatan, ia menanggapi sebuah siniar populer yang menghadirkan pasangan gay. Mahfud berkata bahwa sebagai demokrasi, negara tak berwenang melarang menampilkan orang LGBT dalam konten tersebut namun rakyat berhak mengkritiknya.

Namun, dalam diskusi lain di Indonesia Lawyers’ Club, Mahfud MD juga mengambil posisi mendukung pada keputusan DPR untuk mengkriminalisasi perilaku LGBT melalui RUU KUHP.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI