Gibran Rakabuming Tak Hadiri Panggilan Bawaslu Jakarta Pusat Hari Ini, Apa Alasannya?

Selasa, 02 Januari 2024 | 10:21 WIB
Gibran Rakabuming Tak Hadiri Panggilan Bawaslu Jakarta Pusat Hari Ini, Apa Alasannya?
Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka. [Dok. TKN Prabowo-Gibran]

Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Dugaan tindak pidana pemilu terkait kasus itu telah diusut oleh Bawaslu RI bersama Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

Sentra Gakkumdu menyatakan kegiatan cawapres nomor urut dua itu tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu.

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

Nepo Baby,  Julukan Media Asing untuk Gibran, Apa Artinya?

Nepo Baby, Julukan Media Asing untuk Gibran, Apa Artinya?

Video
Sabtu, 30 Desember 2023 | 08:00 WIB

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI