Bawaslu Jakpus Santai Dilaporkan ke DKPP Usai Putuskan Gibran Bersalah Kasus Bagi-Bagi Susu di CFD

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 05 Januari 2024 | 20:49 WIB
Bawaslu Jakpus Santai Dilaporkan ke DKPP Usai Putuskan Gibran Bersalah Kasus Bagi-Bagi Susu di CFD
Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka saat bagi-bagi susu di area CFD Bundaran HI. (Antara)

Suara.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat tak mau ambil pusing terkait dilaporkannya instansi itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Semua pihak dianggap bisa membuat laporan jika memang ada dugaan pelanggaran Pemilu.

Pelaporan itu disampaikan lantaran Bawaslu Jakpus memutuskan Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka bersalah karena bagi-bagi susu gratis dalam kegiatan Car Free Day (CFD) pada 3 Desember 2023 lalu.

“Ya, sah saja. Setiap pemilih, atau peserta pemilu untuk melaporkan terkait dugaan tersebut,” ujar Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey saat dikonfirmasi, Jumat (5/1/2023).

Apalagi kata dia, hak untuk melapor ke DKPP juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Demikian juga regulasi ini menjadi landasan Bawaslu Jakpus menelusuri kasus bagi-bagi susu oleh Gibran.

“Sebagaimana kami juga menangani laporan dan dugaan temuan pelanggaran Pemilu berdasarkan Undang-Undang,” kata Sonny.

Diketahui, Organisasi bernama Kongres Pemuda Indonesia (KPI) DKI Jakarta melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP di Kantor DKPP Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024). Pelaporan itu merupakan buntut dari keputusan Bawaslu Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa kegiatan bagi-bagi susu di area CFD oleh Gibran sebagai pelanggaran.

Kuasa Hukum pelapor, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, KPI DKI Jakarta beranggapan bahwa Bawaslu Jakarta Pusat tidak profesional dalam menangani persoalan bagi-bagi susu.

Selain itu, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran juga telah melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran mengusut dugaan pelanggaran saat Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu gratis di Car Free Day (CFD) 3 Desember lalu.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman. Ia menyebut tindakan ini wajar saja karena boleh dilakukan semua pihak.

baca juga

Apalagi, Gibran dan sejumlah politisi PAN sudah kooperatif saat dipanggil Bawaslu Jakpus untuk dimintai keterangan mengenai bagi-bagi susu gratis saat kegiatan CFD.

"Iya benar (sudah lapor DKPP). Di satu sisi kami memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik mas Gibran hadir. Tapi di sisi lain ada tindakan yang menjadi ranah DKPP. Ketidak profesionalan," ujar Habiburokhman usai mendampingi Gibran memenuhi panggilan Bawaslu Jakpus, Kamis (3/1/2024).

Ia juga menyoalkan Bawaslu Jakpus yang masih mengusut kasus ini meski Bawaslu RI sudah memutuskan tak ada pelanggaran Pemilu.

Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (tengah) saat datang untuk menjalani Pemeriksaan di Bawaslu Kota Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (3/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (tengah) saat datang untuk menjalani Pemeriksaan di Bawaslu Kota Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (3/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Termasuk tindakan asas Nebis in ideum tersebut. Sudah disampaikan oleh rekan kami kepada DKPP," ucapnya.

"Dalam hukum ada yang namanya nebis in Idem terhadap peristiwa yang sama, perkara yang sama, tidak bisa dua kali dilakukan pemeriksaan," tuturnya.

Terkait respons Bawaslu mengenai laporan ini, Habiburokhman tak mau ambil pusing. Menurutnya semua pihak punya pandangan sendiri.

"Kita gini, kami tidak bisa memaksakan pendapat mereka, dan mereka tidak bisa memaksakan pendapat kami," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Minta Sanksi Gibran Soal Pelanggaran CFD Segera Diputuskan, PDIP: Jangan Mau Ditekan

Minta Sanksi Gibran Soal Pelanggaran CFD Segera Diputuskan, PDIP: Jangan Mau Ditekan

Kotak Suara | Jum'at, 05 Januari 2024 | 16:15 WIB

Potensi Sanksi untuk Gibran yang Bagi-bagi Susu Saat CFD: Teguran Hingga Surat Daftar Hitam

Potensi Sanksi untuk Gibran yang Bagi-bagi Susu Saat CFD: Teguran Hingga Surat Daftar Hitam

Kotak Suara | Jum'at, 05 Januari 2024 | 15:23 WIB

Yusril Ihza Mahendra: Putusan Bawaslu Jakarta Pusat Soal Gibran Bagi-bagi Susu Melanggar Etik

Yusril Ihza Mahendra: Putusan Bawaslu Jakarta Pusat Soal Gibran Bagi-bagi Susu Melanggar Etik

Kotak Suara | Jum'at, 05 Januari 2024 | 14:58 WIB

TKN Prabowo-Gibran Beberkan Alasan Laporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP

TKN Prabowo-Gibran Beberkan Alasan Laporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP

Kotak Suara | Jum'at, 05 Januari 2024 | 02:00 WIB

Ogah Respons Putusan Bawaslu Jakpus, Anies: Yang Penting Pemilu Lancar, Kampanyenya Fair

Ogah Respons Putusan Bawaslu Jakpus, Anies: Yang Penting Pemilu Lancar, Kampanyenya Fair

Kotak Suara | Kamis, 04 Januari 2024 | 23:30 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:54 WIB

Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari

Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 23:52 WIB

Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri

Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 23:48 WIB

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 23:43 WIB

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 23:37 WIB

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

News | Senin, 27 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 23:01 WIB

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 22:36 WIB

×