Dalih Aiman Soal Ada Oknum Polisi Tidak Netral di Pemilu 2024: Saya Ingatkan Malah Dipidana

Jum'at, 26 Januari 2024 | 16:04 WIB
Dalih Aiman Soal Ada Oknum Polisi Tidak Netral di Pemilu 2024: Saya Ingatkan Malah Dipidana
Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

"Nanti kita update (agenda pemeriksaan Aiman) ya," jelasnya.

Total ada enam pihak yang telah resmi melaporkan Aiman untuk akan digabungkan menjadi satu, diantaranya Front Pemuda Jaga Pemilu, Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia, Jaringan Aktifis Muda Indonesia, Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi, Barisan Mahasiswa Jakarta, dan Garda Pemilu Damai.

Aiman diduga melakukan tindak pidana dengan dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 Undang-undang No.1 TH 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana soal dugaan hoaks yang membuat keonaran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI