Dalih Aiman Soal Ada Oknum Polisi Tidak Netral di Pemilu 2024: Saya Ingatkan Malah Dipidana

Jum'at, 26 Januari 2024 | 16:04 WIB
Dalih Aiman Soal Ada Oknum Polisi Tidak Netral di Pemilu 2024: Saya Ingatkan Malah Dipidana
Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Naik Sidik

Sebelumya, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menaikkan status perkara atas tudingan hoax yang dilakukan juru bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud, Aiman Witjaksono. Aiman saat itu menuding jika aparat tidak netral di Pemilu 2024.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya bakal kembali melakukan pemeriksaan Aiman dan saksi lainnya dalam tahap tersebut.

"Rencana penyidikan sudah dibuat, dan dalam 1 atau 2 minggu ke depan, kita telah agendakan pemeriksaan terhadap semua saksi yang telah kita lakukan klarifikasi," kata Ade kepada wartawan, Senin (8/1/2024) lalu.

Meski begitu, Ade belum merinci kapan jadwal Aiman dan saksi-saksi lainnya akan diperiksa. Dia hanya memastikan jika semua saksi termasuk Aiman yang sudah diklarifikasi pada saat penyelidikan akan kembali diperiksa pada tahap penyidikan.

"Nanti kita update (agenda pemeriksaan Aiman) ya," jelasnya.

Total ada enam pihak yang telah resmi melaporkan Aiman untuk akan digabungkan menjadi satu, diantaranya Front Pemuda Jaga Pemilu, Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia, Jaringan Aktifis Muda Indonesia, Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi, Barisan Mahasiswa Jakarta, dan Garda Pemilu Damai.

Aiman diduga melakukan tindak pidana dengan dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 Undang-undang No.1 TH 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana soal dugaan hoaks yang membuat keonaran.

Baca Juga: Hari Ini Polda Metro Periksa Aiman Witjaksono Terkait Kasus Tudingan Polri Tak Netral

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI