"Dalam tweet tersebut ada juga kalimat yang bernada fitnah yang menyebut kabinet jokowi sedang mengabdi utk Prabowo-Gibran," kata Habiburokan.
Berdasarkan hasil pengecekan, Habiburokhman berujar hingga saat ini belum ada laporan resmi ke Bawaslu soal fitnah tersebut. TKN sendiri saat ini masih melakukan pengumpulan bukti.
"Dan kami mencadangkan hak kami untuk menuntut secara hukum siapapun yang fitnah, yang sebarkan fitnah, yang menuduh bahwa kami melakukan perbuatan penempelan stiker tersebut,"
Di sisi lain, TKN meminta Bawaslu tidak hanya diam menunggu laporan. Melainkan harus secara proaktif mengusut kasus tersebut.
"Agar menjadi terang dan jelas bagi masyarakat bahwa tidak ada kaitan dengan kami," kata Habiburokhman.