Undangan Pemilu Hilang Apa Bisa Nyoblos? Tak Hanya C6, Ini Berkas yang Perlu Dibawa ke TPS Pemilu 2024

Rifan Aditya | Suara.com

Senin, 29 Januari 2024 | 06:28 WIB
Undangan Pemilu Hilang Apa Bisa Nyoblos? Tak Hanya C6, Ini Berkas yang Perlu Dibawa ke TPS Pemilu 2024
Pemilihan Umum 2024 (Freepik)

Suara.com - Pemilihan Umum 2024 akan tiba dalam hitungan hari. Terkadang untuk nyoblos ada kendala meresahkan seperti kertas Undangan Pemilu (C6) rusak atau hilang. Lantas, jika Undangan Pemilu hilang apa bisa nyoblos?

Undangan Pemilu (C6) merupakan kertas undangan pemberitahuan pemilih untuk mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS). Undangan Pemilu (C6) memuat informasi mengenai nama pemilih dan ketertaftaran nama pemilih di TPS sesuai alamatnya. Lantas bagaimana jika Undangan Pemilu (C6) ini rusak, hilang, atau tertinggal? Apaah bisa nyoblos?

Apabila Undangan Pemilu tertinggal, solusinya bisa diambil terlebih dahulu sebelum memasuki TPS. Bagaimana jika hilang? 

Kamu tenang saja, setiap orang yang namanya sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT), tetap bisa memilih meskipun Undangan Pemilu (C6) yang sudah diterima hilang, rusak, atau tertinggal. Saat datang ke TPS, pemilih bisa menunjukkan E-KTP kepada petugas di TPS untuk mencoblos.

Selain menunjukan e-KTP, pemilih juga bisa menggunakan surat keterangan (suket) perekaman e-KTP. Suket ini diterbitkan oleh Dukcapil Kemendagri. Penting untuk diketahui bahwa C6 bukan syarat wajib mencoblos. 

Prinsip utama dari C6 ialah bersifat sebagai undangan kepada pemilih untuk datang ke TPS. Formulir Undangan Pemilu (C6) seharusnya diberikan maksimal H-3 sebelum hari pencoblosan. Jadi, jika kamu belum menerima C6 sampai H-3 pencoblosan, segera hubungan petugas KPPS setempat.

Berkas yang harus dibawa ke TPS

Pencoblosan Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Pemilih yang sudah terdaftar dapat hadir ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) untuk memberikan suaranya. Saat datang, jangan lupa bawa berkas yang harus di bawa ke TPS seperti berikut ini.

  • Formulir C6 (Undangan Pemilu) Pemberitahuan 
  • Jika belum memiliki Undangan Pemilu (C6), pemilih bisa bertanya ke petugas KPPS. 
  • KTP elektronik 
  • Jika tidak memiliki KTP, wajib membawa surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang dikeluarkan Dukcapil Kemendagri. 

Berdasarkan Pemilu tahun 2019, pencoblosan akan dimulai dari pukul 07.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB. Pemilih harus memberikan suaranya pada jam tersebut di TPS masing-masing, tidak boleh terlambat. 

Demikian itu informasi mengenai Undangan Pemilu hilang apa bisa nyoblos.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dampingi Anies Kampanye Akbar di Bandung, Jusuf Kalla: Dia Orang Hebat

Dampingi Anies Kampanye Akbar di Bandung, Jusuf Kalla: Dia Orang Hebat

Video | Minggu, 28 Januari 2024 | 20:05 WIB

Gaji KPPS 2024 Kapan Diberikan? Viral Petugas Pemilu Pamer Amplop Uang di Medsos Usai Dilantik

Gaji KPPS 2024 Kapan Diberikan? Viral Petugas Pemilu Pamer Amplop Uang di Medsos Usai Dilantik

Kotak Suara | Minggu, 28 Januari 2024 | 16:28 WIB

JK Hadiri Kampanye Akbar Anies di Bandung, Ini Kata Surya Paloh

JK Hadiri Kampanye Akbar Anies di Bandung, Ini Kata Surya Paloh

Video | Minggu, 28 Januari 2024 | 14:40 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB