Perusakan Surat Suara Jelas Pidana, Bawaslu Minta TKN Prabowo-Gibran Buat Laporan

Selasa, 30 Januari 2024 | 09:53 WIB
Perusakan Surat Suara Jelas Pidana, Bawaslu Minta TKN Prabowo-Gibran Buat Laporan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (Suara.com/Dea)

Habiburokhman juga menyampaikan terkait adanya dugaan ketidaknetralan dan indikasi kecurangan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Jawa Timur.

Menurutnya, ditemukan video orang-orang yang diduga PPK dan PPS se-Kabupaten Jember mengacungkan salam tiga jari atau metal ciri khas pendukung Ganjar-Mahfud dalam acara konsolidasi dan Training of Trainers (TOT) di Hotel Cempaka, Jember, Jawa Timur pada 22 Januari 2024 lalu.

“Pada acara tersebut ada sejumlah penyelenggara pemilu yang menunjukkan gestur dan simbol dukungan terhadap capres tertentu. Kami mendapatkan foto dan video terkait kasus tersebut," tutur Habiburokhman.

Temuan tersebut, kata Habiburokhman, kekinian telah dilaporkan ke KPU dan Bawaslu Jawa Timur.

“Untuk di Jawa Timur per hari ini sudah dilaporkan ke Bawaslu," jelasnya.

Sementara Wakil Komandan Tim Hukum TKN Prabowo-Gibran sekaligus mantan anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar menilai dua temuan tersebut mengindikasikan terpenuhinya unsur kecurangan secara TSM.

“Harus diingat bagi para penyelenggara Pemilu yang terindikasi curang ini ada pidana penjaranya. Pasal 286 ayat 3 UU Pemilu tindakan perusakan kertas suara yang dilakukan secara masif melalui penyelenggara Pemilu merupakan salah satu unsur terpenuhinya makna TSM," tegas Fritz.

Atas hal itu, Fritz meminta KPU dan Bawaslu Jawa Tengah dan Jawa Timur segera menindaklanjuti temuan tersebut demi menjamin pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil.

“Untuk membuat suasana yang aman tentram, Pemilu yang jujur dan adil, tindakan yang tegas dari KPU dan Bawaslu sangat kami nanti,” tandas dia.

Baca Juga: Bawaslu Jawab Klaim TKN Soal Ada Petinggi Parpol Ingin Rusak Surat Suara Pemilih Prabowo-Gibran

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI