Sanksi DKPP ke KPU, Pakar Hukum Tata Negara: Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

Erick Tanjung, Faqih Fathurrahman

Selasa, 06 Februari 2024 | 02:17 WIB
Sanksi DKPP ke KPU, Pakar Hukum Tata Negara: Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid menanggapi sanksi yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Hasyim yang dijatuhi sanksi tegas buntut melanggar kode etik akibat proses pendaftaran capres-cawapres usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

DKPP sebelumnya mengeluarkan putusan dalam perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Keempat nomor perkara tentang putusan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres tidak mempunyai implikasi konstitusional serta hukum terhadap pasangan capres-cawapres.

“Dalam membaca Putusan DKPP ini harus dilihat pada dua konteks yang berbeda, yaitu pertama status konstitusional KPU sebagai subjek hukum yang diwajibkan legal obligation untuk melaksanakan perintah pengadilan yaitu Putusan MK Nomor 90/PUU- XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 sebagaimana mestinya,” kata Fahri dalam keterangan tertulis, Senin (5/2/2024).

“Kedua adalah bahwa dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi, a quo tindakan para teradu alias KPU dianggap tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan Pemilu, sehingga berkonsekuensi terjadi pelanggaran etik,” tambahnya.

Fahri menjelaskan, jika DKPP dalam pertimbangan hukumnya berpendapat bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah produk hukum yang mengikat bagi KPU selaku pemangku kepentingan.

Hal ini didasarkan pada ketentuan norma Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Yang ditegaskan kembali dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-IX/2011, tanggal 18 Oktober 2012 yang dalam pertimbangan hukum pada halaman 75 dan 76.

“Ketentuan tersebut jelas bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Langsung dilaksanakan self executing putusan Mahkamah derajatnya sama seperti Undang-undang yang harus dan wajib dilaksanakan oleh negara, seluruh warga masyarakat, dan pemangku kepentingan yang ada,” ucapnya.

baca juga

Fahri mengatakan bahwa KPU selaku subjek hukum tata negara yang memiliki kewajiban konstitusional untuk melaksanakan putusan MK sebagaimana mestinya.

“Sehingga dengan demikian dari aspek hukum tata negara tindakan KPU menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi,” tegasnya.

Fahri menilai, dalam pertimbangan yuridis Putusan DKPP mengatakan bahwa dalam melaksanakan Putusan MK, tindakan KPU selaku teradu tidak sejalan dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu. Artinya KPU seharusnya segera menyusun rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagai tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Tetapi pada hakikatnya itu merupakan ranah etik yang tentunya dapat dinilai secara etik sesuai Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” tutup Fahri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Putusan DKPP Bukan Masalah Serius, TKN ke Hasto: KPU Terima Pencalonan Gibran Benar dan Sah!

Putusan DKPP Bukan Masalah Serius, TKN ke Hasto: KPU Terima Pencalonan Gibran Benar dan Sah!

Kotak Suara | Selasa, 06 Februari 2024 | 00:05 WIB

Ketua KPU Langgar Etik karena Loloskan Gibran, Said Didu: Selamatkan Negeri Ini

Ketua KPU Langgar Etik karena Loloskan Gibran, Said Didu: Selamatkan Negeri Ini

Kotak Suara | Senin, 05 Februari 2024 | 22:47 WIB

Terbukti Langgar Kode Etik, BEM UI Minta DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Terbukti Langgar Kode Etik, BEM UI Minta DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Kotak Suara | Senin, 05 Februari 2024 | 22:44 WIB

Terkini

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Riau | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Bola | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:56 WIB

×