Emil Dardak: Putusan DKPP Tidak Terkait dengan Pencalonan Gibran

Selasa, 06 Februari 2024 | 10:36 WIB
Emil Dardak: Putusan DKPP Tidak Terkait dengan Pencalonan Gibran
Oufit Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming di Debat Kelima Pilpres 2024. (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kedua, dalam proses pelaksanaan Putusan MK, ternyata KPU dianggap telah melanggar tata kelola administrasi pemilu karena tidak segera menyusun rancangan perubahan PKPU Nomor 19 tahun 2023.

"Dari aspek hukum tata negara, tindakan KPU menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi," kata Fahri.

"Tetapi pada hakikatnya, itu (putusan DKPP) merupakan ranah etik yang dapat dinilai secara etik sesuai Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," sambung dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI