"Sesuai tugas dan fungsinya, KND berkomitmen untuk terus memantau, mengevaluasi, dan mengadvokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, seluruh peraturan pelaksanaannya, dan berbagai peraturan atau kebijakan terkait," kata Dante.
Selain itu, KND berkomitmen mendorong pemerintah terpilih dalam penguatan partisipasi bermakna penyandang disabilitas dalam seluruh proses penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
"Pemerintah harus memiliki perspektif yang lebih mendalam tentang disabilitas yang berbasis pemenuhan hak asasi manusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas," tegas Dante.