Buntut Putusan DKPP, Pimpinan KPU RI hingga Prabowo-Gibran Digugat ke PTUN DKI

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 07 Februari 2024 | 17:40 WIB
Buntut Putusan DKPP, Pimpinan KPU RI hingga Prabowo-Gibran Digugat ke PTUN DKI
Buntut Putusan DKPP, Pimpinan KPU RI hingga Prabowo-Gibran Digugat ke PTUN DKI. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nasional mengajukan gugatan dugaan perbuatan melawan hukum para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Gugatan ini merupakan buntut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan para komisioner KPU melakukan pelanggaran etik pada pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Perwakilan TPDI Erick Paat menjelaskan pihaknya berharap pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran bisa dibatalkan karena putusan tersebut.

Ketua KPU Hasyin Asy'ari (tengah) mengikuti sidang pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu ketua dan anggota KPU RI di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (15/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua KPU Hasyin Asy'ari (tengah) mengikuti sidang pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu ketua dan anggota KPU RI di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (15/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Kami minta untuk dibatalkan untuk Prabowo dan Gibran karena bertentangan dalam undang-undang karena landasannya undang-undang pemilu itu sudah jelas," kata Erick di PTUN DKI Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (7/2/2024).

Mereka mempersoalkan penerimaan Gibran sebagai calon wakil presiden sebelum KPU merivisi PKPU tentang pencalonan presiden dan wakil presiden pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil pesiden.

"Ini jelas kesalahan yang dilakukan oleh KPU dan jajarannya. Jadi, kami sangat sayangkan sehingga menimbulkan kegaduhan lagi," unar Erick.

"Kegaduhan demi kegaduhan yang dilakukan, dasar segala sesuatu yang dilakukan oleh KPU ini undang-undang. Undang-undang itulah pedoman kita dan tidak boleh dilanggar tapi dengan beraninya, dengan tegasnya dilanggar. Jadi, terang-terangan tidak menghormati undang-undang," tambah dia.

Adapun pihak teradu dalam gugatan ini ialah Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam komisioner lainnya yaitu Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Parsadaa Harahap, dan Mochamad Afifudin. Selain itu, pihak tergugat lainnya ialah Prabowo dan Gibran.

Ketua KPU dkk Langgar Etik

baca juga

Sebelumnya, DKPP menyatakan Hasyim Asy'ari bersama enam komisioner lainnya melakukan pelanggaran etik.

Putusan tersebut dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan kasus dugaan pelanggaran pada pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari. [Suara.com/Dea]
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. [Suara.com/Dea]

"Teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu," kata Heddy di ruang siang DKPP, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Untuk itu, Hasyim dijatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir sementara enam komisioner lainnya mendapatkan sanksi peringatan keras.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu," tegas Heddy.

Perlu diketahui, keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dalam perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. dalam perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, P.H. Hariyanto pada perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Rumondang Damanik pada perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Mereka menggugat pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023 karena dianggap tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Sebab, saat itu KPU diketahui belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cium Adanya Operasi Khusus Tekan Kepala Daerah, Hasto PDIP: Jangan Maksa Menang Satu Putaran!

Cium Adanya Operasi Khusus Tekan Kepala Daerah, Hasto PDIP: Jangan Maksa Menang Satu Putaran!

Kotak Suara | Rabu, 07 Februari 2024 | 17:23 WIB

Meski Hatinya Tetap Anies, Surya Paloh: Kalau Presiden Tiga Orang, Saya Dukung Tiga-tiganya

Meski Hatinya Tetap Anies, Surya Paloh: Kalau Presiden Tiga Orang, Saya Dukung Tiga-tiganya

Kotak Suara | Rabu, 07 Februari 2024 | 17:10 WIB

JK Tantang Jokowi Daftar ke KPU Kalau Mau Kampanye Prabowo-Gibran

JK Tantang Jokowi Daftar ke KPU Kalau Mau Kampanye Prabowo-Gibran

News | Rabu, 07 Februari 2024 | 17:02 WIB

Gelombang Protes Civitas Akademika jadi Tanda Bahaya buat Jokowi, Pengamat: Istana Jangan Sepi!

Gelombang Protes Civitas Akademika jadi Tanda Bahaya buat Jokowi, Pengamat: Istana Jangan Sepi!

Kotak Suara | Rabu, 07 Februari 2024 | 16:29 WIB

Terkini

Jaga Hak Perempuan, DPR Didesak Segera Sahkan Wahidah Suaib Jadi Anggota PAW Ombudsman RI

Jaga Hak Perempuan, DPR Didesak Segera Sahkan Wahidah Suaib Jadi Anggota PAW Ombudsman RI

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:37 WIB

Warning Hasto Jelang Muktamar: NU Terlalu Besar Diseret ke Politik Praktis, Jangan Coba Pecah Belah

Warning Hasto Jelang Muktamar: NU Terlalu Besar Diseret ke Politik Praktis, Jangan Coba Pecah Belah

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:33 WIB

Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin

Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:26 WIB

Dilema Keuangan Anak Muda: Melek Finansial, tapi Masih Andalkan Paylater

Dilema Keuangan Anak Muda: Melek Finansial, tapi Masih Andalkan Paylater

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:20 WIB

Buku Tuhan Maha Asyik: Menikmati Perjalanan Spiritual Bersama Sujiwo Tejo

Buku Tuhan Maha Asyik: Menikmati Perjalanan Spiritual Bersama Sujiwo Tejo

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:15 WIB

4 Rekomendasi HP Mid Range Kamera Mirip iPhone, Hasil Foto Tak Kalah Jernih dan Estetik

4 Rekomendasi HP Mid Range Kamera Mirip iPhone, Hasil Foto Tak Kalah Jernih dan Estetik

Tekno | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:05 WIB

Wisata Candi Plaosan Kian Bergeliat, UMKM Desa Bugisan Raup Kenaikan Pendapatan 31 Persen

Wisata Candi Plaosan Kian Bergeliat, UMKM Desa Bugisan Raup Kenaikan Pendapatan 31 Persen

Surakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:03 WIB

Panda Bond Perdana dari Purbaya Laris Manis, Dipesan Investor China hingga Rp 45 Triliun

Panda Bond Perdana dari Purbaya Laris Manis, Dipesan Investor China hingga Rp 45 Triliun

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:02 WIB

BCA Bidik Pertumbuhan Transaksi Digital di Ultah Blok M, Tebar Banyak Promo

BCA Bidik Pertumbuhan Transaksi Digital di Ultah Blok M, Tebar Banyak Promo

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:00 WIB

Hunian Sehat Makin Dilirik, Industri Kini Terapkan Formula Material Ramah Lingkungan

Hunian Sehat Makin Dilirik, Industri Kini Terapkan Formula Material Ramah Lingkungan

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:56 WIB

×