- Pakar hukum pidana UMY Trisno Raharjo menilai Polri belum serius mengusut kasus keracunan MBG.
- Kepolisian seharusnya langsung menyelidiki kasus tersebut tanpa menunggu laporan korban karena bukan delik aduan.
- Polri diminta menyelidiki SPPG secara profesional tanpa terhalang potensi konflik kepentingan institusi.
Suara.com - Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Trisno Raharjo menyoroti sikap Polri yang dinilai belum serius mengusut kasus keracunan massal yang diduga berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Trisno menilai kepolisian seharusnya dapat langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan tanpa menunggu adanya laporan dari korban. Sebab, kasus keracunan massal bukan merupakan delik aduan.
"Kita ganti kepemimpinan di Badan Gizi Nasional, ya masih terulang. Apakah ini tidak menjadikan para penegak hukum, dalam hal ini kepolisian itu, mengambil tindakan tegas?" kata Trisno saat dihubungi Suara.com, Jumat (11/9/2026).
Menurut Trisno, Polri seharusnya tetap profesional dalam menangani dugaan pelanggaran meski terdapat keterlibatan institusi kepolisian dalam pengelolaan dapur MBG.
"Nah, kalau sudah seperti itu menjadikan pihak kepolisian itu tidak melaksanakan tugasnya dengan sungguh-sungguh. Jadi dia punya conflict of interest," ujarnya.
"Apalagi ternyata di belakang kita ketahui polisi paling banyak itu dapurnya. Tapi kan bukan masalah dia punya dapur atau tidak. Dia punya dapur pun, tugas penyidik itu harus profesional," tegasnya.
Trisno menegaskan, polisi tidak perlu menunggu korban melapor untuk memulai proses hukum.
"Maka saya bilang ndak perlu itu dilaporkan dan itu bukan delik aduan," ujarnya.
Karena itu, dia meminta polisi membuka penyelidikan secara menyeluruh terhadap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga bermasalah.
"Buka itu mana SPPG yang bermasalah, dan seterusnya. Kalau ndak terlibat pihak kepolisiannya, itu namanya tutup mata itu terhadap peristiwa yang luar biasa seperti ini," pungkasnya.