Buntut Putusan DKPP, Pimpinan KPU RI hingga Prabowo-Gibran Digugat ke PTUN DKI

Rabu, 07 Februari 2024 | 17:40 WIB
Buntut Putusan DKPP, Pimpinan KPU RI hingga Prabowo-Gibran Digugat ke PTUN DKI
Buntut Putusan DKPP, Pimpinan KPU RI hingga Prabowo-Gibran Digugat ke PTUN DKI. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Putusan tersebut dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan kasus dugaan pelanggaran pada pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari. [Suara.com/Dea]
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. [Suara.com/Dea]

"Teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu," kata Heddy di ruang siang DKPP, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Untuk itu, Hasyim dijatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir sementara enam komisioner lainnya mendapatkan sanksi peringatan keras.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu," tegas Heddy.

Perlu diketahui, keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dalam perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. dalam perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, P.H. Hariyanto pada perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Rumondang Damanik pada perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Mereka menggugat pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023 karena dianggap tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Sebab, saat itu KPU diketahui belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI