Senang Jokowi Naikkan Tukin Jelang Pemilu, Bawaslu: Kami Akan Selalu Tegak Lurus

Dwi Bowo Raharjo | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 13 Februari 2024 | 18:13 WIB
Senang Jokowi Naikkan Tukin Jelang Pemilu, Bawaslu: Kami Akan Selalu Tegak Lurus
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/7/2023). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Lolly Suhenty bersyukur atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 18 tahun 2024 terkait tunjangan kinerja. Perpres tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada Senin (12/2/2024), atau dua hari sebelum pemungutan suara.

Perpres tersebut berisi terkait menaikkan tunjangan kinerja pegawai Bawaslu. Meski mengaku belum mengetahui informasi tersebut, dia berjanji jajaran Bawaslu bakal bekerja secara profesional.

"Kalau tunjangan naik, ya alhamdulillah dong. Masak tunjangan naik kita tidak bersyukur," kata Lolly di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).

Lolly menilai kenaikan tunjangan kinerja tersebut tidak akan membuat kerja jajarannya turun. Bahkan, dia meyakini hal tersebut harusnya justru dapat mendongkrak kinerja Bawaslu dalam melakukan pengawasan pemilu.

"Ini harus diimbangi oleh kinerja Bawaslu yang tidak boleh mengalami penurunan," ujar Lolly.

Lebih lanjut, dia menegaskan penindakan yang akan dilakukan Bawaslu tetap tidak akan dipengaruhi kenaikan tunjangan kinerja. Telebih, sumber tunjangan kinerja jajaran Bawaslu juga berasal dari pajak masyarakat.

"Maka kami akan selalu tegak lurus terhadap norma karena Bawaslu bekerja berdasarkam regulasi. Kita engga akan lihat kiri-kanan, depan-belakang. Regulasinya ngomong apa, maka itulah yang menjadi pedomannya Bawaslu," tandas Lolly.

Bikin Bawaslu Tersenyum

Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan tentang kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jelang pemungutan suara.

Dua hari sebelum pemungutan suara atau Senin (12/2/2024), Jokowi meneken aturan tersebut pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa kenaikan tunjangan bagi pegawai Bawaslu berlaku sejak perpres tersebut diterbitkan.

Presiden Jokowi (Instagram/Jokowi)
Presiden Jokowi (Instagram/Jokowi)

"Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," demikian dikutip dari Perpres 18/2024 pada Selasa (13/2/2024).

Pada aturan tersebut, jumlah kenaikan tukin cukup beragam. Pada kelas tertinggi atau kelas jabatan 17, besaran tukin bagi pegawai Bawaslu dalam Perpres 18/2024 ialah Rp29.085.000 per bulan atau 16.7 persen dari jumlah sebelumnya.

Di sisi lain, untuk kelas jabatan 1 atau yang terendah, kenaikan tukin bagi pegawai Bawaslu sebesar Rp1.968.000. Angka itu menunjukkan kenaikan 11.44 persen dari besara tukin pada Perpres Nomor 122 tahun 2017.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelang Nyoblos, Jokowi Naikkan Gaji Komnas HAM 100%

Jelang Nyoblos, Jokowi Naikkan Gaji Komnas HAM 100%

Bisnis | Selasa, 13 Februari 2024 | 17:52 WIB

Jokowi Minta Sultan HB X Jembatani Pertemuan dengan Megawati, Hasto: Ambisi Kekuasaan Ciptakan Rasa Tak Enak

Jokowi Minta Sultan HB X Jembatani Pertemuan dengan Megawati, Hasto: Ambisi Kekuasaan Ciptakan Rasa Tak Enak

News | Selasa, 13 Februari 2024 | 17:50 WIB

Sebut Prabowo Subianto Mirip Binatang, Cornelis Dilaporkan ke Bawaslu

Sebut Prabowo Subianto Mirip Binatang, Cornelis Dilaporkan ke Bawaslu

News | Selasa, 13 Februari 2024 | 17:39 WIB

Dilaporkan Relawan Prabowo ke Bawaslu Gegara ke Rumah JK, Anies: Siapa Saja Boleh Melaporkan tapi...

Dilaporkan Relawan Prabowo ke Bawaslu Gegara ke Rumah JK, Anies: Siapa Saja Boleh Melaporkan tapi...

Kotak Suara | Selasa, 13 Februari 2024 | 17:06 WIB

Pemilih Tergoda Politik Uang? Siap-siap Berurusan dengan Bawaslu dan Bakal Diproses Hukum

Pemilih Tergoda Politik Uang? Siap-siap Berurusan dengan Bawaslu dan Bakal Diproses Hukum

Kotak Suara | Selasa, 13 Februari 2024 | 16:55 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB