Pengertian dan Perbedaan DPT, DPTb, dan DPK Pemilu 2024

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 13 Februari 2024 | 19:13 WIB
Pengertian dan Perbedaan DPT, DPTb, dan DPK Pemilu 2024
Pengertian dan Perbedaan DPT, DPTb, dan DPK Pemilu 2024 (pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemindahan surat suara dapat diproses selambat-lambatnya 30 hari sebelum pemungutan suara. Pemilih DPTb selanjutnya dapat memilih antara pukul 07.00 hingga 13.00 WIB dengan membawa Formulir A5 dan e-KTP.

Pemilih DPTb akan mendapatkan surat suara yang sesuai dengan daerah pemilihannya, baik daerah asal maupun transit. Namun, pemilih DPTb tidak akan memperoleh suara untuk DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota jika keluar dari daerah pemilihannya.

Penjelasan DPK (Daftar Pemilih Khusus)

DPK adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar pada DPT dan DPTb tetapi mempunyai Hak Pilih (Suket), Kartu Keluarga, Paspor atau SIM. Pemilih DPK diperbolehkan memilih di TPS sesuai dengan alamat internet yang tertera pada kartu identitasnya.

Mereka dapat memilih mulai pukul 12 siang hingga 1 siang waktu setempat dengan menunjukkan identitasnya kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pemilih DPK akan memperoleh jumlah suara yang sama dengan pemilih DPT, khususnya pada pemilu presiden-wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD.

Namun, pemilih DPK tidak akan menerima undangan memilih dengan kode C6. Jadwal waktu pemilih DPK adalah satu jam terakhir sebelum penutupan pemungutan suara, yaitu pukul 12 siang hingga 1 siang. 

Perbedaan DPT, DPTb  dan DPK

Mengenai pemilu tahun 2024 esok hari, berikut ini adalah perbedaan DPTb dan DPK pada pemilu:

1. Daftar pemilih tambahan (DPTb) adalah daftar pemilih yang terdaftar dalam DPT pada ruang TPS, sedangkan daftar pemilih khusus mencakup pemilih yang tidak terdaftar.

Baca Juga: Diungkap Timnas AMIN! Ada Aparat Paksa Masuk Grup WA KPPS Jelang Pencoblosan

2. DPTb terdaftar karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang bersangkutan, sedangkan DPK mempunyai identitas kependudukan tetapi tidak terdaftar di DPT dan DPTb.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI