Ex Bawaslu: Pengumuman Hasil Exit Poll adalah Pelanggaran Pemilu, 1 Tahun Penjara

Fabiola Febrinastri | Iman Firmansyah | Suara.com

Selasa, 13 Februari 2024 | 19:30 WIB
Ex Bawaslu: Pengumuman Hasil Exit Poll adalah Pelanggaran Pemilu, 1 Tahun Penjara
Ilustrasi Pemilu 2024 (jateng.nu.or.id)

Suara.com - Mantan Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar merespon hasil penghitungan suara atau exit poll Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di luar negeri yang viral di media sosial. Fritz mengatakan, pengumuman exit poll di masa tenang adalah pelanggaran pemilu.

"Pengumuman hasil exit poll di luar negeri, terlepas dari hoax dan kebenaran hasilnya, adalah sebuah pelanggaran pemilu, bisa diancam pidana 1 tahun penjara," kata Fritz dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Wakil Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran tersebut kemudian menjelaskan, berdasarkan Pasal 1 angka 36 Undang-undang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Ia menyebutkan bahwa Undang-undang Pemilu juga telah mengatur larangan mengenai penyebaran hasil survei di tengah masa tenang.

"Hal ini diatur dalam pasal 449 ayat 2 UU Pemilu. Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang dilakukan pada masa tenang," ujar Firtz.

"Berdasarkan PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu, masa tenang pemilu 2024 berlangsung dari tanggal 11 Februari hingga 13 Februari 2024," sambungnya.

Fritz juga mengingatkan bahwa penyebaran hasil exit poll di masa tenang dapat dikenakan sanksi pidana.

"Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 449 ayat 2 akan dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah," bunyi pasal 509 Undang-undang Pemilu.

Lebih lanjut, Fritz menegaskan bahwa Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) luar negeri berwenang mengusut setiap dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi di luar negeri. Ketentuan tersebut termuat di dalam Pasal 6 ayat (4) Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.

"Berdasarkan hal tersebut kami mendorong Gakkumdu luar negeri untuk proaktif bergerak dengan segera melakukan pengusutan tindak pidana pemilu tersebut demi terciptanya penyelenggaraan pemilu yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan amanat konstitusi," pungkas Fritz.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo-Gibran dan Ketum Parpol Pengusung Bakal Nobar Quick Count di Istora Senayan

Prabowo-Gibran dan Ketum Parpol Pengusung Bakal Nobar Quick Count di Istora Senayan

Kotak Suara | Selasa, 13 Februari 2024 | 19:26 WIB

Bongkar Skenario 'Ngeri' Cegah Warga ke TPS, Kubu AMIN: Surat Suara Dicoblos Kades Semua!

Bongkar Skenario 'Ngeri' Cegah Warga ke TPS, Kubu AMIN: Surat Suara Dicoblos Kades Semua!

Kotak Suara | Selasa, 13 Februari 2024 | 19:17 WIB

Pengertian dan Perbedaan DPT, DPTb, dan DPK Pemilu 2024

Pengertian dan Perbedaan DPT, DPTb, dan DPK Pemilu 2024

Kotak Suara | Selasa, 13 Februari 2024 | 19:13 WIB

Diungkap Timnas AMIN! Ada Aparat Paksa Masuk Grup WA KPPS Jelang Pencoblosan

Diungkap Timnas AMIN! Ada Aparat Paksa Masuk Grup WA KPPS Jelang Pencoblosan

Kotak Suara | Selasa, 13 Februari 2024 | 19:09 WIB

Cerita Sedih Rizki Tukang Bajaj di Ibu Kota, Tak Bisa Nyoblos Perdana karena Tak Punya Duit

Cerita Sedih Rizki Tukang Bajaj di Ibu Kota, Tak Bisa Nyoblos Perdana karena Tak Punya Duit

News | Selasa, 13 Februari 2024 | 19:05 WIB

H-1 Jelang Pemilu, Gibran Ungkap Sudah Sungkem ke Jokowi: Besok Nonton TV

H-1 Jelang Pemilu, Gibran Ungkap Sudah Sungkem ke Jokowi: Besok Nonton TV

Kotak Suara | Selasa, 13 Februari 2024 | 19:07 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB