Cara Hitung Jatah Kursi DPR RI Berdasarkan Perolehan Suara

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 14 Februari 2024 | 17:32 WIB
Cara Hitung Jatah Kursi DPR RI Berdasarkan Perolehan Suara
Warga binaan nyoblos untuk Pemilu 2024 di Lapas Cipinang. (Dok. Humas KPU)

Suara.com - Pemilu yang digelar pada Rabu (14/2/2023) hari ini memilih lima jabatan, dua di antaranya yang akan diemban secara nasional yakni presiden – wakil presiden dan DPR. Selain momentum pencoblosan, skema cara hitung perolehan kursi DPR juga menjadi hal yang krusial.

Pasalnya, perolehan kursi DPR ini dihitung berdasarkan suara partai politik (parpol) yang diakumulasi dengan suara pribadi. Hanya saja, perhitungan hasil pemilihan DPR dan presiden tidak saling mempengaruhi.

Presiden terpilih tidak akan menguntungkan partai pengusung dalam pemilihan DPR meski tak dapat dipungkiri bahwa dominasi dan popularitas partai akan membantu memenangkan presiden maupun DPR. 

Melansir rumahpemilu.org, perhitungan kursi DPR akan melewati tiga tahap sesuai ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam peraturan tersebut, tahap pertama yang menentukan apakah parpol berhak atas kursi parlemen di satu daerah pemilihan (dapil) adalah melewati ambang batas dipilih sedikitnya oleh empat persen pemilih.

Parpol yang melewati ambang batas ini baru diperbolehkan mengikuti tahap kedua yakni perhitungan kursi untuk kemudian menuju tahap terakhir yakni penentuan calon yang berhak menduduki kursi – kursi tersebut. 

Sebagai informasi, penghitungan kursi DPR 2024 masih menggunakan sistem Sainte Lague seperti dalam Pemilu 2019. Dengan sistem ini suara partai politik dibagi dengan bilangan 1, 3, 5, dan 7. Hasilnya diurutkan untuk mengetahui siapa saja yang berhak mendapatkan kursi. Bilangan pembagi akan naik secara progresif apabila satu partai telah memperoleh kursi. 

Sebagai simulasi, daerah pemilihan A mendapatkan jatah lima kursi DPR dalam pemilu 2024. Sementara itu ada lima parpol yang dinyatakan memenuhi syarat ambang batas empat persen suara dengan rincian sebagai berikut. 

Partai A: 500.000 suara

Partai B: 350.000 suara

Partai C: 250.000 suara

Partai D: 100.000 suara

Partai E: 75.000 suara

Perhitungan pertama dilakukan dengan membagi masing – masing suara partai dengan bilangan 1, hasilnya: 

Partai A: 500.000 suara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemilu 2024, Rafael Struick hingga Ivar Jenner Malah Bagikan Lagu 'Bucin', Nyoblos Gak Sih?

Pemilu 2024, Rafael Struick hingga Ivar Jenner Malah Bagikan Lagu 'Bucin', Nyoblos Gak Sih?

Bola | Rabu, 14 Februari 2024 | 17:26 WIB

Nusron Wahid Beberkan Rencana Prabowo Gibran Bila Dipastikan Menang Pemilu 2024: Bayar Utang!

Nusron Wahid Beberkan Rencana Prabowo Gibran Bila Dipastikan Menang Pemilu 2024: Bayar Utang!

News | Rabu, 14 Februari 2024 | 17:26 WIB

Isi Keppres 10/2024 tentang Libur Nasional Pemilu 2024

Isi Keppres 10/2024 tentang Libur Nasional Pemilu 2024

Bisnis | Rabu, 14 Februari 2024 | 17:15 WIB

Cuma Naik Motor ke TPS, Harga Vespa Raffi Ahmad Ternyata Gak Kaleng-kaleng

Cuma Naik Motor ke TPS, Harga Vespa Raffi Ahmad Ternyata Gak Kaleng-kaleng

Lifestyle | Rabu, 14 Februari 2024 | 17:30 WIB

Waketum Nasdem Bantah Kabar Surya Paloh Bertemu Megawati Sore Ini: Pilpres Belum Selesai!

Waketum Nasdem Bantah Kabar Surya Paloh Bertemu Megawati Sore Ini: Pilpres Belum Selesai!

Video | Rabu, 14 Februari 2024 | 17:08 WIB

Buntut Selfie Saat Pemilu 2019, Nicholas Saputra Ditagih Foto Baru

Buntut Selfie Saat Pemilu 2019, Nicholas Saputra Ditagih Foto Baru

Entertainment | Rabu, 14 Februari 2024 | 17:21 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB