Dengan begitu, lanjut Hasyim, KPU bisa mencocokkan data yang didapatkan KPU dengan temuan Bawaslu.
Hasyim juga menjelaskan PSU bisa dilakukan melalui rekomendasi panitia pengawas kecamatan (panwascam) dan Bawaslu.
"Karena pada dasarnya untuk dapat dilakukan pemungutan suara ulang itu mekanismenya adalah rekomendasi panwascam yang bekerja ruang lingkupnya ada TPS yang potensial dilakukan PSU," kata Hasyim.