Komeng Diprediksi Lolos, Apa Tugasnya di DPD RI?

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 16 Februari 2024 | 15:10 WIB
Komeng Diprediksi Lolos, Apa Tugasnya di DPD RI?
Komeng ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Jumat (16/2/2024)[Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Melakukan pertimbangan atas rancangan UU dan Pemilihan Anggota BPK

Melakukan pertimbangan atas rancangan Undang-Undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan Undang-Undang yang berkenaan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

Tak hanya itu, Komeng juga harus memberikan pertimbangan tersebut kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.

4. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU

Komeng nantinya harus melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang terkait dengan otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya tersebut kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk kemudian ditindaklanjuti.

5. Penyusunan Prolegnas

Menyusun Prolegnas atau Program Legislasi Nasional tentang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan penyeimbangan keuangan pusat dan juga daerah.

6. Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda

Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah (raperda) dan peraturan daerah (perda).

Baca Juga: Benar-Benar Spontan, Ini Cerita Lengkap di Balik Foto Kocak Komeng di Surat Suara

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI