3. Melakukan pertimbangan atas rancangan UU dan Pemilihan Anggota BPK
Melakukan pertimbangan atas rancangan Undang-Undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan Undang-Undang yang berkenaan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
Tak hanya itu, Komeng juga harus memberikan pertimbangan tersebut kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
4. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU
Komeng nantinya harus melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang terkait dengan otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya tersebut kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk kemudian ditindaklanjuti.
5. Penyusunan Prolegnas
Menyusun Prolegnas atau Program Legislasi Nasional tentang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan penyeimbangan keuangan pusat dan juga daerah.
6. Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda
Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah (raperda) dan peraturan daerah (perda).
Baca Juga: Benar-Benar Spontan, Ini Cerita Lengkap di Balik Foto Kocak Komeng di Surat Suara
Kontributor : Syifa Khoerunnisa