Menguji Klaim Sudaryono, Benarkah Membandingkan Sekolah Rusak dengan MBG Tak Fair?

Bangun Santoso, Adiyoga Priyambodo

Jum'at, 31 Juli 2026 | 19:35 WIB
Menguji Klaim Sudaryono, Benarkah Membandingkan Sekolah Rusak dengan MBG Tak Fair?
Ilustrasi program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Dok. Suara.com)
baca 10 detik
  • Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono menyatakan perbandingan antara dapur Makan Bergizi Gratis dan sekolah rusak tidak adil karena dikelola lewat skema dana berbeda.
  • Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN wajib dipisahkan dari program Makan Bergizi Gratis paling lambat pada tahun 2028.
  • Publik dan pengamat menilai pemisahan anggaran ini memerlukan transparansi dan kejelasan sumber dana karena Badan Gizi Nasional dibentuk melalui peraturan presiden.

Suara.com - Sepekan terakhir, jagat media sosial Indonesia diramaikan satu kontras foto yang begitu mudah dipahami siapa saja.

Di satu sisi ada bangunan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mengkilap, bercat biru, dan tampak baru. Di sisi lain, ada ruang kelas dengan atap bocor, dinding retak, bahkan di beberapa daerah nyaris ambruk.

Salah satu yang paling viral adalah kondisi SDN Tanggirejo di Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Kontras itu memicu tudingan sederhana tapi tajam. Jangan-jangan, anggaran negara lebih diprioritaskan untuk dapur MBG ketimbang memperbaiki sekolah yang rusak.

Di tengah polemik itu, Mahkamah Konstitusi (MK) justru menjatuhkan putusan yang mengunci perdebatan pada level hukum. Anggaran pendidikan wajib 20 persen dari APBN, tidak boleh lagi dipakai untuk membiayai program MBG.

Dua peristiwa ini, pembelaan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono dan putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026, sebenarnya saling terkait. Yang satu bicara soal persepsi publik, yang satu lagi bicara soal kepastian hukum.

Artikel ini mencoba menguji, benarkah tidak ada korelasi antara MBG dan sekolah rusak, dan apa yang sebenarnya diputuskan MK.

Mengapa Kepala BGN Menyebut Perbandingan Ini Tidak Fair?

Merespons viralnya foto SDN Tanggirejo, Sudaryono menegaskan bahwa kerusakan sekolah tersebut sudah terjadi jauh sebelum program MBG berjalan, sehingga menurutnya tidak ada kaitan sebab-akibat antara keduanya. Argumen intinya ada tiga.

baca juga

Pertama, soal waktu. Sudaryono menyampaikan bahwa dulu, sebelum ada MBG, sekolah-sekolah itu memang sudah dalam kondisi rusak.

Jadi, kerusakannya bukan konsekuensi dari hadirnya program gizi ini. Ia bahkan mengaku sebagai orang Grobogan yang mengetahui langsung riwayat sekolah tersebut.

Kedua, soal skema pendanaan yang berbeda. Ia menjelaskan bahwa dapur MBG dibangun oleh mitra pelaksana program melalui skema pendanaannya sendiri, sedangkan rehabilitasi gedung sekolah merupakan kewenangan dan anggaran pemerintah pusat lewat jalur berbeda.

Karena sumber dananya tidak sama, menurutnya keduanya tidak bisa dikontradiksikan begitu saja.

Ketiga, soal skala perbaikan yang sedang berjalan. Sudaryono menyebut pemerintah telah merehabilitasi sekitar 70 ribu sekolah, naik jauh dari 16 ribu sebelumnya.

Dengan target tahun ini bisa menyentuh puluhan ribu unit lagi, bahkan disebut berpotensi mendekati 90 ribu sekolah.

Baginya, ketika ada satu sekolah yang kebetulan belum tersentuh perbaikan dan kebetulan bersebelahan dengan dapur MBG yang baru, lalu keduanya dibandingkan, itu dinilai tidak mencerminkan gambaran utuh.

Ia pun mengajak publik melaporkan sekolah rusak lewat portal resmi Kemendikdasmen, alih-alih membenturkannya dengan MBG di media sosial.

"Kalau kemudian dibanding-bandingkan, menurut saya itu tidak fair," ucap Sudaryono.

Argumen soal pemisahan skema pendanaan ini juga mendapat pembenaran dari sisi tata kelola anggaran.

Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahardiansah, menilai bahwa jika MBG memang harus berdiri di pos anggaran tersendiri sebagaimana kemudian ditegaskan MK, konsekuensinya program ini tidak boleh lagi menumpang pada anggaran kementerian atau lembaga lain.

"Anggaran MBG itu tidak boleh dicantolkan dengan anggaran-anggaran lainnya. Tersendiri itu artinya dia tidak mencantol pada anggaran lain, kementerian lain, dan juga tidak boleh dengan pendidikan, kesehatan, itu enggak boleh," ujar Trubus kepada Suara.com, Jumat (31/7/2026).

Dengan kata lain, secara prinsip penataan anggaran, klaim Sudaryono bahwa dua program ini berjalan di jalur dana yang berbeda sejalan dengan arah yang diinginkan MK.

Namun, penting dicatat. Pembelaan ini muncul di tengah sorotan lain terhadap tata kelola BGN sendiri.

Hanya beberapa hari sebelum pernyataan ini, BGN mengumumkan penutupan permanen 833 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia.

98 di Sumatra, 311 di Jawa dan Madura, serta 424 di kawasan timur Indonesia akibat pelanggaran higienitas, sanitasi, hingga kasus keracunan makanan.

Fakta ini menunjukkan bahwa MBG sendiri tengah menghadapi tantangan pelaksanaan berskala nasional, bukan program yang berjalan mulus tanpa masalah.

Garis Tegas Pembatas Anggaran Pendidikan

Polemik MBG menyedot anggaran pendidikan. (Dok. Suara.com)
Polemik MBG menyedot anggaran pendidikan. (Dok. Suara.com)

Di tengah polemik itu, MK justru mengambil sikap. Pada Kamis (30/7/2026), MK membacakan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, hasil uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan, termasuk seorang guru honorer, terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Pemohon mempersoalkan aturan yang memasukkan program MBG ke dalam cakupan pembiayaan operasional penyelenggaraan pendidikan.

Jika anggaran MBG dikeluarkan dari komponen pendidikan, kata pemohon, persentase anggaran pendidikan murni hanya sekitar 11,9 persen dari APBN, jauh dari mandat konstitusi 20 persen.

MK mengabulkan permohonan itu sebagian. Melalui hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, MK menegaskan bahwa alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen ditujukan untuk membiayai komponen utama pendidikan yakni peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana-prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

MK menegaskan, pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG.

Hakim Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menambahkan bahwa pemerintah tidak dapat menjadikan anggaran MBG sebagai cara untuk memenuhi mandat 20 persen tersebut.

Jika disimulasikan anggaran MBG dikeluarkan dari pos pendidikan, maka persentase 20 persen itu justru tidak akan tercapai.

Meski begitu, putusan ini tidak serta-merta menghentikan pendanaan MBG dari anggaran pendidikan sekarang juga. MK memberi masa transisi.

Untuk APBN 2026, skema saat ini masih boleh berjalan. Pemisahan anggaran MBG dari pos pendidikan wajib direalisasikan paling lambat pada APBN 2028, atau paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Dengan catatan, selama masa transisi itu pun porsi 20 persen minimum untuk pendidikan murni tetap harus terjaga.

Ketua MK Suhartoyo menyebut langkah ini sebagai upaya melaksanakan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 sesegera mungkin sekaligus menghindari pertentangan dengan konstitusi.

Putusan ini disambut baik oleh DPR maupun Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Meski JPPI berharap, pemisahan bisa dipercepat mulai APBN 2027, bukan menunggu hingga 2028.

"Tidak perlu menunggu 2028 untuk melakukan hal yang sudah dinyatakan benar oleh Mahkamah hari ini," tegas Ubaid Matraji, Koordinator Nasional JPPI.

Namun tidak semua pihak melihat putusan ini sebagai kemenangan yang bersih. Prof. Trubus justru menyebutnya sebagai "kemenangan semu", karena meski MK menyatakan MBG konstitusional sebagai program, putusan itu sama sekali tidak menjawab dari pos mana anggaran MBG akan diambil begitu benar-benar dipisahkan pada 2028.

"Semunya itu karena di 2026, 2027 tetap menggunakan anggaran pendidikan," katanya.

Ia juga menyoroti persoalan mendasar soal status kelembagaan BGN. Karena BGN dibentuk lewat Peraturan Presiden (Perpres) dan bukan undang-undang tersendiri, berbeda dengan misalnya Bappenas yang punya payung hukum setingkat undang-undang, Trubus mempertanyakan bagaimana caranya BGN bisa memperoleh pos anggaran mandiri yang stabil dan berkesinambungan setiap tahun.

"Perpres, ya sama dengan Badan Pangan, Bulog," ujarnya.

Siapa Sebenarnya Bertanggung Jawab?

Kepala BGN Sudaryono (tengah), Gubernur Universitas RI Donny Ermawan Taufanto (kanan) dan Wakil Gubernur Universitas Yos Sunitiyoso (kanan) menyampaikan keterangan pers usai pelantikan pejabat baru di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7/2026). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym]
Kepala BGN Sudaryono (tengah), Gubernur Universitas RI Donny Ermawan Taufanto (kanan) dan Wakil Gubernur Universitas Yos Sunitiyoso (kanan) menyampaikan keterangan pers usai pelantikan pejabat baru di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7/2026). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym]

Dari dua rangkaian peristiwa di atas, ada pembedaan fungsi yang sebenarnya cukup jelas secara kelembagaan:

Perbaikan sarana fisik sekolah adalah kewenangan Kemendikdasmen, Kementerian Agama, dan pemerintah daerah, dengan sumber anggaran dari pos pendidikan (baik APBN maupun APBD).

Pemenuhan gizi dan intervensi kesehatan anak adalah domain BGN, dengan skema pendanaan dan kemitraan pelaksana yang berbeda dari anggaran pendidikan.

Secara kelembagaan dan skema anggaran, argumen Sudaryono bahwa keduanya "tidak fair" dibandingkan memang punya dasar administratif. Sumber dana dan penanggung jawabnya memang berbeda.

Putusan MK pun pada dasarnya menegaskan hal yang sama. MBG dan komponen inti pendidikan (termasuk sarana-prasarana), memang seharusnya berada di jalur anggaran yang terpisah supaya tidak saling menggerus.

"Program pangan tidak dapat diubah menjadi program pendidikan hanya karena makanan dibagikan di sekolah. Lokasi distribusi tidak menentukan fungsi anggarannya," tegas Ubaid Matraji.

Namun di sinilah letak nuansa yang sering hilang dalam perdebatan publik. Bahwa dua pos anggaran itu "berbeda secara administratif" tidak fully menjawab keresahan warganet.

Pertanyaan publik sesungguhnya bukan soal apakah kedua program berbagi rekening yang sama, melainkan soal skala prioritas.

Mengapa dapur baru bisa dibangun cepat dan mengkilap, sementara ribuan ruang kelas menunggu bertahun-tahun untuk diperbaiki?

Putusan MK sendiri secara implisit mengakui kekhawatiran ini pernah terjadi. Pemohon menunjukkan bahwa pencampuran anggaran MBG ke pos pendidikan berisiko membuat anggaran pendidikan "murni" tergerus di bawah mandat konstitusi 20 persen, persis skenario yang oleh publik dibaca sebagai "MBG memakan jatah sekolah".

Kompleksitas ini, menurut Prof. Trubus, juga diperparah oleh cakupan penerima manfaat MBG yang jauh lebih luas dibanding program sejenis di negara lain.

Ia membandingkan dengan Jepang, Amerika Serikat, dan India yang program makan bergizinya secara spesifik menyasar anak sekolah saja.

"Kalau di luar negeri hanya untuk anak sekolah doang, di Jepang hanya untuk anak sekolah, di Amerika juga khusus anak sekolah aja. Nggak menyentuh kayak kita, sampai ibu hamil, menyusui," katanya, seraya menambahkan bahwa cakupan MBG di Indonesia bahkan menyentuh balita, personel TNI/Polri, hingga wacana perluasan ke penyandang disabilitas.

Menurutnya, cakupan yang melebar ke banyak kelompok inilah yang membuat penempatan MBG di satu pos anggaran tunggal, apalagi pos pendidikan, menjadi janggal secara logika kebijakan. Sebab tidak semua penerima manfaatnya berkaitan dengan dunia pendidikan.

Atas dasar itu, Trubus menilai jalan paling realistis yang bisa didorong dalam waktu dekat bukanlah menunggu kepastian skema pemisahan penuh di 2028, melainkan mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kedua pos anggaran tersebut sejak sekarang.

"Ya paling itu saja yang didorong, ya transparansi, kalau mau ya transparansi, akuntabilitas anggaran itu," ujarnya.

Dengan kata lain, gizi anak dan fasilitas belajar sejatinya adalah dua pilar yang saling melengkapi, bukan pilihan. Anak yang lapar sulit belajar, tapi anak yang kenyang di ruang kelas bocor juga bukan gambaran pendidikan yang layak.

Contoh nyatanya seperti di SDN Kebayoran Lama Selatan 09, di mana para siswanya mesti mencicipi sensasi sekolah petang karena harus menumpang di SDN Kebayoran Lama Selatan 11 imbas sebagian bangunan kelas yang roboh sejak 2024.

Kondisi itu juga membuat sistem didik siswa jadi tidak ideal, karena hanya belajar 4,5 jam di sekolah setiap hari, jauh dari aturan standar 6 hingga 8 jam per harinya.

Yang membuat keduanya tampak berhadap-hadapan sejatinya bukan program itu sendiri, melainkan bagaimana cara anggaran disusun dan dikomunikasikan ke publik.

Kesimpulan

Secara kelembagaan, klaim Kepala BGN bahwa sekolah rusak dan dapur MBG "tidak fair" dibandingkan punya dasar. Dua program ini memang dikelola lembaga berbeda dengan skema pendanaan berbeda pula.

Tapi putusan MK justru menunjukkan bahwa kekhawatiran publik soal pencampuran anggaran bukan tanpa alasan.

Cukup serius, bahkan sampai perlu ditegaskan lewat putusan hukum agar anggaran pendidikan 20 persen benar-benar murni untuk peserta didik, guru, dan sarana-prasarana, bukan program gizi.

Meski begitu, sebagaimana disoroti Prof. Trubus, putusan ini sendiri belum menuntaskan persoalan paling mendasar. Dari pos mana MBG akan dibiayai begitu benar-benar berdiri sendiri pada 2028, mengingat status kelembagaan BGN yang masih berbasis Keppres.

Sampai kepastian itu didapat, transparansi dan akuntabilitas alokasi anggaran menjadi langkah paling realistis yang bisa didorong publik sejak sekarang.

Dengan transparansi postur APBN, publik bisa melihat dengan jelas dari pos mana MBG dibiayai dan berapa besar rehabilitasi sekolah benar-benar dianggarkan.

Sehingga, pemenuhan gizi anak bisa berjalan tanpa mengorbankan hak siswa atas ruang belajar yang aman dan layak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Jamin Tak Bakal 'Ngakalin' Putusan MK soal Anggaran MBG

Pemerintah Jamin Tak Bakal 'Ngakalin' Putusan MK soal Anggaran MBG

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 18:58 WIB

BGN Kembalikan Rp311 Miliar ke Kas Negara, Temukan 414 Dapur Bermasalah

BGN Kembalikan Rp311 Miliar ke Kas Negara, Temukan 414 Dapur Bermasalah

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:44 WIB

'Kalau Diubah Kusut'! Menkeu Purbaya Ikut Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG di 2028

'Kalau Diubah Kusut'! Menkeu Purbaya Ikut Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG di 2028

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:39 WIB

MK Larang Anggaran Pendidikan untuk Makan Gratis, Rieke Diah Pitaloka: Itu Koreksi Konstitusional

MK Larang Anggaran Pendidikan untuk Makan Gratis, Rieke Diah Pitaloka: Itu Koreksi Konstitusional

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 11:43 WIB

Putusan MK Bongkar Pengaburan Dana Pendidikan untuk Program MBG

Putusan MK Bongkar Pengaburan Dana Pendidikan untuk Program MBG

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 11:35 WIB

Harapan Baru Kesejahteraan Guru Setelah MK Pisahkan Dana MBG dari Pos Pendidikan

Harapan Baru Kesejahteraan Guru Setelah MK Pisahkan Dana MBG dari Pos Pendidikan

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 11:14 WIB

DPR dan Pemerintah Jangan Akali Konstitusi: Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan Mulai 2027!

DPR dan Pemerintah Jangan Akali Konstitusi: Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan Mulai 2027!

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:01 WIB

Terkini

Gandeng Produser TWICE, Shi Shi Siap Go International Lewat EP 'The Taste Of...'

Gandeng Produser TWICE, Shi Shi Siap Go International Lewat EP 'The Taste Of...'

Entertainment | Jum'at, 31 Juli 2026 | 19:34 WIB

Digerebek Tanpa Busana di Kontrakan, 3 Pria Diduga Pesta Gay di Citeureup Diarak Warga

Digerebek Tanpa Busana di Kontrakan, 3 Pria Diduga Pesta Gay di Citeureup Diarak Warga

Bogor | Jum'at, 31 Juli 2026 | 19:33 WIB

Batik Ciprat Buka Harapan Baru bagi Penyandang Disabilitas di Banyuwangi

Batik Ciprat Buka Harapan Baru bagi Penyandang Disabilitas di Banyuwangi

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 19:32 WIB

Meki Nawipa: Pendapatan Daerah Papua Tengah Lampaui Target, PAD Tumbuh hingga 114,5 Persen

Meki Nawipa: Pendapatan Daerah Papua Tengah Lampaui Target, PAD Tumbuh hingga 114,5 Persen

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 19:30 WIB

Ironi Pajak vs Korupsi: Kemewahan yang Dibayar dari Keringat Rakyat

Ironi Pajak vs Korupsi: Kemewahan yang Dibayar dari Keringat Rakyat

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 19:30 WIB

Bank Neo Commerce Raup Laba Rp294,85 Miliar di Semester I-2026

Bank Neo Commerce Raup Laba Rp294,85 Miliar di Semester I-2026

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 19:27 WIB

Pembukaan MPLS, Orang Tua Siswa Terharu Anaknya Masuk Sekolah Rakyat

Pembukaan MPLS, Orang Tua Siswa Terharu Anaknya Masuk Sekolah Rakyat

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 19:19 WIB

Petani Tembakau Ingatkan Pemerintah akan Ada 'Tsunami Ekonomi'

Petani Tembakau Ingatkan Pemerintah akan Ada 'Tsunami Ekonomi'

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 19:18 WIB

Pakar Beberkan Rahasia Merek Bertahan Puluhan Tahun di Tengah Persaingan Ketat

Pakar Beberkan Rahasia Merek Bertahan Puluhan Tahun di Tengah Persaingan Ketat

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 19:09 WIB

Streamlining BUMN Asuransi Digeber, IFG Mulai Susun Dasar Hukum Pemecahan Perusahaan

Streamlining BUMN Asuransi Digeber, IFG Mulai Susun Dasar Hukum Pemecahan Perusahaan

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 19:08 WIB

×