Semua Sayang Komeng, Warganet Sampai Doakan Gantikan La Nyalla Sebagai Ketua DPD RI

Minggu, 18 Februari 2024 | 12:28 WIB
Semua Sayang Komeng, Warganet Sampai Doakan Gantikan La Nyalla Sebagai Ketua DPD RI
Komeng ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Jumat (16/2/2024)[Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Komedian Komeng masih menduduki peringkat pertama sebagai caleg DPD RI Dapil Jawa Barat dengan suara terbanyak yakni 1.556.735 atau 12,4 persen.

Tak sedikit dukungan yang diberikan masyarakat agar Komeng bisa melenggang ke Senayan, sampai-sampai mendoakan komedian tersebut bisa langsung menduduki kursi ketua menggantikan La Nyalla Mattalitti.

Baca Juga:

Keponakan Prabowo Kembali Terpilih Jadi Anggota DPR, Dapat Suara Banyak di Dapil Kaltim

Komeng Ingatkan Raffi Ahmad: Kamu Jangan Sembarangan, Saya Anggota Dewan!

Mahfud MD Ngaku 4 Hari Putus Kontak dengan Ganjar Pranowo, Isu Dibuang Menguat

Hal tersebut terlihat di media sosial X.

"Demi Allah gua doakan Pak Komeng jadi ketua DPD gantiin La Nyalla dan nanti akan ngelantik Prabowo sebagai Presiden di sidang MPR RI," kata @MafiaWasit dikutip Minggu (18/2/2024).

La Nyalla Mattalitti menerima kekalahannya dari Erick Thohir (Suara.com/Adie Prasetyo Nugraha).
La Nyalla Mattalitti menerima kekalahannya dari Erick Thohir (Suara.com/Adie Prasetyo Nugraha).

Pernyataan warganet tersebut lantas diberikan dukungan oleh warganet lainnya.

Baca Juga: Reaksi Iwan Fals Lihat Komeng Jadi Anggota Dewan: Negeriku Tambah Lucu Nih

"Aamiin allahumma aamiin... Amin paling serius ini, ujar @Jul***.

Sebagaimana diketahui, perolehan suara Komeng sudah mencapai di atas satu juta.

Dilihat Suara.com pada situs pemilu2024.kpu.go.id, Komeng mendapatkan suara sebesar 1.556.735 atau 12,4 persen.

Diketahui, ia mendaftar menjadi calon DPD RI ini tanpa adanya partai politik. Terlihat juga dari surat suara di bagian fotonya tidak memiliki warna identik partai politik seperti calon lainnya.

Terkait majunya Komeng tanpa partai politik ini juga menjadi pertanyaan. Beberapa warganet bertanya-tanya apakah sebenarnya diperbolehkan menjadi caleg tanpa adanya partai politik. Lantas bagaimana hukumnya?

Mengutip Hukum Online, dalam pasal 240 ayat (1) huruf n UU 7/2017 menyebutkan bahwa bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus menjadi anggota partai politik peserta pemilu. Oleh sebab itu, bakal calon anggota DPR tidak diperbolehkan untuk mencalonkan diri secara independen tetapi harus melewati partai politik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI