Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali, menanggapi usul Ganjar Pranowo menggulirkan hak angket di DPR terkait kecurangan Pemilu 2024. Ali menilai usulan tersebut boleh namun harus jelas proporsionalnya.
"Ya sah-sah saja. Sah-sah saja untuk mengusulkan hak angket cuma kan kita juga harus proporsional ya. Proporsional mengedepankan tanda porsinya," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).
Ali mengaku khawatir dengan gejolak yang ditimbulkan dari hak angket tersebut. Apalagi jika sudah disahkan untuk dimulai dilakukan penyelidikan terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.
"Saya khawatir bahwa itu hanya akan menimbulkan gejolak yang kemudian pada akhirnya ya tidak pada tempatnya," ucap Ali.
Lebih lanjut, Ali mengingatkan proses penyelidikan nantinya bisa berimbas ke institusi-institusi dan berujung pada penyalahgunaan wewenang. Pejabat-pejabat terkait berpotensi ikut terseret.
Menurutnya jika hak angket tetap digulirkan, kata Ali, proses pemilu saat ini belum rampung. Hasil keputusan akhir yang disampaikan oleh KPU juga belum dirilis.
"KPU belum memutuskan satu pun keputusan yang menetapkan kemenangan salah satu pasangan, KPU sedang melaksanakan penghitungan berjenjang yang diatur dan diperintah oleh Undang-Undang," ujarnya.
Ali turut mempertanyakan objek dari hak angket yang kini tengah digulirkan isunya. Baginya, hak angket itu bisa saja membuat repot jika pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menang dalam Pilpres 2024.
"Jadi yang mau diangket ini apa? Kalau tiba-tiba nanti NasDem menerima untuk angket, tapi ternyata yang menang AMIN, itu kan repot?" tutur Ali.
Usulan Ganjar
Sebelumnya Ganjar mengakui butuh dukungan dari partai-partai pengusung AMIN untuk menggulirkan hak angket terkait dugaan kecurangan di Pilpres 2024. Kekinian Ganjar juga telah meminta agar PDIP dan PPP menggulirkan hak angket.
Ganjar menyadari jika pihaknya tidak bisa sendirian mengajukan hak angket di DPR. Mereka membutuhkan dukungan partai pendukung pasangan nomor urut 1, Partai NasDem, PKS, dan PKB.
Ia menjelaskan, dengan keterlibatan Partai NasDem, PKS, PKB, serta PDI Perjuangan dan PPP, maka hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu dapat digolkan oleh lebih dari 50 persen anggota DPR.
"Makanya kita harus membuka pintu komunikasi dengan partai pendukung Anies-Muhaimin," kata Ganjar dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).
Adapun Usulan penggunaan hak angket kemungkinan akan diusung di pembukaan sidang DPR, pada Maret 2024. PDI Perjuangan dan PPP bersiap memimpin rencana itu.