Suara.com - Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo telah mengusulkan DPR menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Usul itu muncul seiring dengan berbagai tudingan kecurangan usai quick count alias hitung cepat hasil Pilpres 2024.
Usulan Ganjar itu mendapat dukungan dari berbagai pihak, meski ditolak oleh partai politik (parpol) pengusung paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka yakni Gerindra, Golkar, PAN, dan Demokrat, serta partai non-parlemen seperti PSI dan PBB.
Lantas siapa saja tokoh yang mendukung hak angket Ganjar? Simak penjelasan berikut ini.
1. Anies Baswedan

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan memastikan partai-partai pengusungnya dalam Koalisi Perubahan kini tengah mengumpulkan data tentang kekurangan dalam penyelenggaraan Pilpres 2024.
Anies juga meminta publik tak lagi berspekulasi soal isu perpecahan antara partai pengusungnya yakni Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) karena mereka tetap solid.
Anies mengatakan tak selamanya percakapan antara para partai itu terlihat di depan media. Dia menyebut partai-partai tersebut membahas tiap langkah bersama dan sedang menunggu proses akhir dalam Pilpres 2024.
2. Surya Paloh
![Ketum Partai NasDem Surya Paloh di Kantor DPP NasDem Jakarta pada Jumat (10/3/2023). [Suara.com/Bagaskara]](https://media.arkadia.me/v2/articles/triasrohmadoni/XqFRBJrTvOWgwZ592aUoaEXU7Vv668yj.png)
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyatakan dukungannya untuk kubu koalisi Ganjar Pranowo.Menurut dia, Ganjar sebagai kader PDIP punya hak konstitusional untuk mengusulkan DPR menggunakan hak angket.
"Kalian tahu itu hak konstitusional, saya pikir wajib. Bukan hanya sekadar mengiyakan, tapi wajib untuk menghormati, menghargai hak-hak konstitusional," ucap Surya Paloh di Jakarta pada Jumat (23/2/2024).
Menurut Surya Paloh, Koalisi Perubahan juga akan mendukung secara natural pengajuan hak angket itu. Pasalnya dia menghormati langkah yang diambil Anies Baswedan sebagai capres di Koalisi Perubahan yan juga merespons positif usulan Ganjar itu.
Baca Juga: Bapaknya Siapa Nih? Lelaki Ini Salah Tingkah Saat Duduk di Sebelah Anies
Surya Paloh menilai sejauh ini Koalisi Perubahan dengan kubu PDIP memiliki hubungan yang tak berjarak. Untuk itulah dia menegaskan Koalisi Perubahan sepakat dengan ajakan PDIP untuk menggulirkan hak angket.
3. Yanuar Prihatin
![Legislator PKB yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin. [Dok. DPR]](https://media.arkadia.me/v2/articles/triasrohmadoni/xBux3bpNqP6nVvGK7i27JUysK5xJPxYW.png)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin minta seluruh pihak tak perlu takut dengan wacana pengajuan hak angket di DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Legislator dari PKB ini menilai hak angket punya tujuan baik.
"Hak angket adalah hak konstitusional DPR yang dijamin undang-undang. Jika syaratnya terpenuhi untuk pengajuan hak angket, maka tak ada satu pun orang yang boleh menghalangi prosesnya," kata Yanuar dalam keterangan resmi di Jakarta pada Jumat (23/2/2024).
Menurut Yanuar, mekanisme konstitusional di DPR perlu ditempuh karena pemerintah tak mau meluruskan dugaan penyimpangan dalam pemilu. Yanuar menyebut dugaan kecurangan pemilu tidak cukup ditangani aspek penegakan hukum oleh penyelenggara pemilu atau aparat terkait. Bahkan sekedar menghitung sengketa perselisihan suara di Mahkamah Konstitusi (MK) pun tidak cukup dilakukan karena eskalasinya luas.
4. Hidayat Nur Wahid
![Hidayat Nur Wahid. [Istimewa] (Istimewa)](https://media.arkadia.me/v2/articles/triasrohmadoni/vqP7pJLohs3rkEcqv4OQWfd2QXYGkK9T.png)
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) juga mendukung hak angket untuk merespons dugaan kecurangan pemilu. Dia mengatakan hak angket adalah salah satu hak DPR yang dijamin dan diberikan oleh Konstitusi yang berlaku melalui UUD NRI 1945.
"Jadi apabila anggota fraksi DPR ada yang ingin menggunakan hak angket, baik secara inisiatif maupun karena memperjuangkan aspirasi rakyat termasuk capres atau wapres, maka tidak ada alasan konstitusional untuk menolaknya. Silakan saja ajukan hak angket karena memang dibolehkan oleh UUD NRI 1945," ungkap HNW dalam keterangannya pada Jumat (23/2/2024).