Anies Baswedan hingga Eks Panglima TNI Ini Dukung Hak Angket DPR Usulan Ganjar

Sabtu, 24 Februari 2024 | 09:39 WIB
Anies Baswedan hingga Eks Panglima TNI Ini Dukung Hak Angket DPR Usulan Ganjar
Capres 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar [kpu/ss]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Yanuar Prihatin

Legislator PKB yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin. [Dok. DPR]
Legislator PKB yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin. [Dok. DPR]

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin minta seluruh pihak tak perlu takut dengan wacana pengajuan hak angket di DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Legislator dari PKB ini menilai hak angket punya tujuan baik.

"Hak angket adalah hak konstitusional DPR yang dijamin undang-undang. Jika syaratnya terpenuhi untuk pengajuan hak angket, maka tak ada satu pun orang yang boleh menghalangi prosesnya," kata Yanuar dalam keterangan resmi di Jakarta pada Jumat (23/2/2024).

Menurut Yanuar, mekanisme konstitusional di DPR perlu ditempuh karena pemerintah tak mau meluruskan dugaan penyimpangan dalam pemilu. Yanuar menyebut dugaan kecurangan pemilu tidak cukup ditangani aspek penegakan hukum oleh penyelenggara pemilu atau aparat terkait. Bahkan sekedar menghitung sengketa perselisihan suara di Mahkamah Konstitusi (MK) pun tidak cukup dilakukan karena eskalasinya luas. 

4.  Hidayat Nur Wahid

Hidayat Nur Wahid. [Istimewa] (Istimewa)
Hidayat Nur Wahid. [Istimewa] (Istimewa)

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) juga mendukung hak angket untuk merespons dugaan kecurangan pemilu. Dia mengatakan hak angket adalah salah satu hak DPR yang dijamin dan diberikan oleh Konstitusi yang berlaku melalui UUD NRI 1945.

"Jadi apabila anggota fraksi DPR ada yang ingin menggunakan hak angket, baik secara inisiatif maupun karena memperjuangkan aspirasi rakyat termasuk capres atau wapres, maka tidak ada alasan konstitusional untuk menolaknya. Silakan saja ajukan hak angket karena memang dibolehkan oleh UUD NRI 1945," ungkap HNW dalam keterangannya pada Jumat (23/2/2024).

Selain itu HNW tak sependapat dengan pandangan sebagian kalangan bahwa kecurangan pemilu hanya bisa diselesaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menegaskan hak angket kecurangan pemilu berbeda dengan perselisihan hasil pemilu yang disidangkan di MK

"Syarat hak angket diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR dan berasal lebih dari satu fraksi. Selama syarat terpenuhi, tidak ada halangan hak angket digunakan dan tidak ada hak konstitusional siapa pun, apalagi pihak di luar DPR untuk membuat gaduh dengan mem-framing negatif dan menolak hak angket DPR," ujar HNW.

5. Gatot Nurmantyo

Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo. (YouTube/Refly Harun)
Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo. (YouTube/Refly Harun)

Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) TNI Gatot Nurmantyo selaku presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) juga sepakat dengan rencana hak angket. Dia menilai hal itu lebih baik daripada dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau Bawaslu.

"Ya sekarang, hukum Mahkamah Konstitusi bagaimana bisa dipercaya? Bawaslu bagaimana bisa dipercaya? Maka secara aturan negara, tempat terakhir ya hak angket itu," ujar Gatot pada Jumat (23/2/2024).

Baca Juga: Bapaknya Siapa Nih? Lelaki Ini Salah Tingkah Saat Duduk di Sebelah Anies

Menurut Gatot, hak angket itu lebih baik daripada dibawa lewat parlemen jalanan karena berpotensi menimbulkan kekacauan politik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI