3. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu 20 Maret 2024
4. Penetapan Hasil Pemilu paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
3. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu 20 Maret 2024
4. Penetapan Hasil Pemilu paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI