Hal tersebut menjadi penyebab pemilih tetap berjumlah 187 orang, meski Sukuk telah meninggal dunia.
Meski ada sanksi hukum yang menanti kepada orang yang menggunakan hak pilih tersebut, Herwyn mengatakan orang tersebut tidak terlacak.

Beberapa opsi pun ditawarkan dan yang paling masuk akal adalah menggelar PSU. Namun, dia menilai hal tersebut tidak mungkin dilakukan lantaran laporan ke Bawasalu Sintang terkait peristiwa ini telah melampaui tenggat PSU yaitu 10 hari.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pun menanyai KPU Kalimantan Barat terkait insiden ini.
"Bagaimana pembuktiannya? Kalau ada orang tidak berhak kan kena pidana itu," pungkasnya. (Antara)