Tuntutan Kubu Ganjar-Mahfud di MK: Desak Pemilu Ulang dan Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Selasa, 26 Maret 2024 | 11:58 WIB
Tuntutan Kubu Ganjar-Mahfud di MK: Desak Pemilu Ulang dan Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
Tuntutan Kubu Ganjar-Mahfud di MK: Desak Pemilu Ulang dan Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/)

Suara.com - Tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md mengajukan beberapa tuntutan dalam petitum permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam tuntutannya itu, kubu Ganjar-Mahfud mendesak pemilu ulang dan meminta agar pasangan Capres-Cawapres nomor urut dua, Prabowo-Gibran didiskualifikasi sebagai peserta pemilu. 

Mengutip laman resmi MK di Jakarta pada Selasa (26/3/2024), permohonan tersebut telah tercatat dengan nomor registrasi 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan KPU RI sebagai pihak termohon.

Petitum dibuka dengan tuntutan agar membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024.

Tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, akhirnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan hasil Pemilu 2024. (Suara.com/Yaumal)
Tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, akhirnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan hasil Pemilu 2024. (Suara.com/Yaumal)

“Sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” demikian petitum tersebut.

Tuntutan selanjutnya adalah mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta Pilpres 2024 dalam Keputusan KPU Nomor 1632 tentang penetapan pasangan calon peserta Pilpres 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta Pilpres 2024 tertanggal 14 November 2023.

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. (tangkap layar)
Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. (tangkap layar)

Berikutnya, memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk Pilpres 2024 antara Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut 1 dan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md selaku pasangan calon nomor urut 3 di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024.

Terakhir, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi telah menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda menyampaikan permohonan pemohon untuk perkara PHPU Pilpres 2024.

Pasangan Anies-Muhaimin yang diwakili oleh tim hukumnya, yakni Zaid Mushafi, Ari Yusuf Amir, dan Sugito, akan menjalani sidang pada Rabu (27/3) pada pukul 08.00 WIB, sedangkan Ganjar-Mahfud yang diwakili oleh tim hukumnya, yakni Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, dan Yanuar P. Wasesa, akan menjalani sidang di hari yang sama pada pukul 13.00 WIB.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pede Pamer Bagi-bagi Duit Gocapan saat Kampanye, Caleg Demokrat Didakwa Langgar Aturan Pemilu

Pede Pamer Bagi-bagi Duit Gocapan saat Kampanye, Caleg Demokrat Didakwa Langgar Aturan Pemilu

News | Selasa, 26 Maret 2024 | 11:06 WIB

Jawaban Gibran Soal Permintaan Pemilu Ulang Jadi Sorotan, Publik Was-was Suara Anies Bisa Pindah ke 02

Jawaban Gibran Soal Permintaan Pemilu Ulang Jadi Sorotan, Publik Was-was Suara Anies Bisa Pindah ke 02

News | Selasa, 26 Maret 2024 | 08:54 WIB

Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Hotman Paris Sebut AMIN dan Ganjar-Mahfud Cengeng!

Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Hotman Paris Sebut AMIN dan Ganjar-Mahfud Cengeng!

Kotak Suara | Selasa, 26 Maret 2024 | 03:05 WIB

Sudah Tersakiti Tapi Tak Bisa Depak Jokowi, Hasto PDIP: Masa Kita Memecat Presiden?

Sudah Tersakiti Tapi Tak Bisa Depak Jokowi, Hasto PDIP: Masa Kita Memecat Presiden?

Kotak Suara | Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB