Pede Pamer Bagi-bagi Duit Gocapan saat Kampanye, Caleg Demokrat Didakwa Langgar Aturan Pemilu

Agung Sandy Lesmana

Selasa, 26 Maret 2024 | 11:06 WIB
Pede Pamer Bagi-bagi Duit Gocapan saat Kampanye, Caleg Demokrat Didakwa Langgar Aturan Pemilu
Terdakwa SDP (tengah) melihat cuplikan video barang bukti saat bagi-bagi uang di Anjungan Pantai Losari masa tahapan kampanye Pemilu 2024 di Pengadilan Negeri Kelas I A Jalan RA Kartini Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (25/3/2024). ANTARA/Darwin Fatir

Suara.com - Calon Legislator (Caleg) DPR RI asal Partai Demokrat Syarifuddin Daeng Punna alias SDP didakwa melakukan dugaan pelanggaran Pemilu. Dakwaan itu disampaikan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana SDP yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A, Jalan RA Kartini Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (25/3/2024) kemarin.

Dalam sidang pembacaan dakwaan, Syariffudin dianggap melanggar pasal 523 ayat (1), juncto pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-undang RI nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

"Terdakwa juga diancam dikenakan pidana dengan pasal 521 ayat (1) Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar Muhammad Ifran dikutip dari Antara, Selasa (26/3/2024). 

Ia memaparkan dakwaan tersebut sesuai perbuatan dilakukan terdakwa saat kegiatan kampanye dalam bentuk tatap muka yang dilaksanakan secara interaktif di luar ruangan. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 31 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Selain itu, kegiatan dilakukan terdakwa dengan cara membagi-bagikan uang kepada masyarakat masing-masing berjumlah Rp50 ribu saat berkampanye. Kemudian SDP mengajak berfoto dan mengambil video bersama, sembari memerintahkan para saksi dan masyarakat untuk menyebutkan 'appakabaji Sadap' (nomor empat bagus, Sadap).

"Artinya, berarti (nomor) empat yang bagus, Syarifuddin Daeng Punna (SDP) sambil mengangkat tangan dan memperlihatkan angka empat menggunakan jari. Dan perbuatan itu yang dilarang sebagaimana dalam ketentuan pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," paparnya menjelaskan.

Sidang perdana pembacaan dakwaan dugaan pelanggaran Pemilu terkait praktik politik uang tersebut dipimpin Hakim Ketua Angeliky Handajani Day dan didampingi dua hakim anggota.

Terdakwa pada kesempatan itu didampingi tujuh orang penasihat hukum serta dihadiri pihak pelapor dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perak untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Terdakwa SDP dalam keterangannya di persidangan menanggapi laporan dugaan pelanggaran yang dialamatkan kepadanya adalah hal keliru. Sebab, tidak ada bukti kongkret terkait ajakan kepada masyarakat untuk memilihnya.

baca juga

"Ada sesuatu yang tidak benar, karena mereka tidak melihat langsung. Tetapi, namanya juga pelapor wajar-wajar saja," kata SDP menanggapi ketika mengikuti sidang tersebut.

Sebelumnya, Caleg DPR RI Dapil I Sulawesi Selatan (Sulsel) dari Partai Demokrat, Syarifuddin Daeng Punna alias SaDap dilaporkan LSM Perak karena diduga melakukan pelanggaran praktik politik uang dengan membagi-bagikan uang kepada pengunjung di Pantai Losari di masa tahapan kampanye pada Sabtu, 3 Februari 2024 malam. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jawaban Gibran Soal Permintaan Pemilu Ulang Jadi Sorotan, Publik Was-was Suara Anies Bisa Pindah ke 02

Jawaban Gibran Soal Permintaan Pemilu Ulang Jadi Sorotan, Publik Was-was Suara Anies Bisa Pindah ke 02

News | Selasa, 26 Maret 2024 | 08:54 WIB

Sudah Tersakiti Tapi Tak Bisa Depak Jokowi, Hasto PDIP: Masa Kita Memecat Presiden?

Sudah Tersakiti Tapi Tak Bisa Depak Jokowi, Hasto PDIP: Masa Kita Memecat Presiden?

Kotak Suara | Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Soal Wacana Ingin Temui PPP, Hasto Ajak Prabowo Bantu Partai Ka'bah yang Tak Lolos Senayan

Soal Wacana Ingin Temui PPP, Hasto Ajak Prabowo Bantu Partai Ka'bah yang Tak Lolos Senayan

News | Senin, 25 Maret 2024 | 20:43 WIB

Soal Kursi Ketua DPR RI, PDIP Wanti-wanti Keras Golkar: Jangan Lihat Jokowi Ubah Hukum di MK!

Soal Kursi Ketua DPR RI, PDIP Wanti-wanti Keras Golkar: Jangan Lihat Jokowi Ubah Hukum di MK!

News | Senin, 25 Maret 2024 | 20:08 WIB

Terkini

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 22:02 WIB

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:56 WIB

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:48 WIB

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:43 WIB

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:40 WIB

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:32 WIB

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:29 WIB

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:12 WIB

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:53 WIB

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45 WIB

×