Sengketa Pilpres 2024 Ditangani 8 Hakim MK, Begini Mekanisme Pengambilan Keputusannya

Agung Sandy Lesmana | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:45 WIB
Sengketa Pilpres 2024 Ditangani 8 Hakim MK, Begini Mekanisme Pengambilan Keputusannya
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menjelaskan mekanisme pengambilan keputusan hakim konstitusi pada penyelesaian sengketa Pilpres 2024.

Terlebih, perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres kali ini akan ditangani oleh hakim konstitusi dengan jumlah genap, yaitu delapan orang.

Sebagaimana putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Hakim Konstitusi Anwar Usman dilarang ikut penangani perkara PHPU 2024. Pasalnya, keponakan Anwar yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo alias Jokowi, yaitu Gibran Rakabuming Raka turut menjadi peserta Pilpres 2024 sebagai calon wakil presiden.

Fajar menjelaskan mekanisme pengambilan keputusan hakim konstitusi sudah diatur pada Pasal 45 Undang Undang Mahkamah Konstitusi.

"Pertama, dia harus musyawarah mufakat. Jadi, delapan orang itu, delapan hakim konstitusi musyawarah mufakat," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2024).

Ketua Umum Tim hukum nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis (kedua kiri) mengajukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Sabtu (23/3/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua Umum Tim hukum nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis (kedua kiri) mengajukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Sabtu (23/3/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Kalau tidak tercapai, cooling down dulu. Setelah cooling down, musyawarah mufakat dulu. Jadi, ada dikedepankan dua kali musyawarah mufakat," tambah dia.

Jika musyawarah mufakat tidak tercapai pada kali kedua, maka akan dilakukan mekanisme pengambilan keputusan dengan suara terbanyak.

"Kalau terjadi 4:4, di situ di pasal 45 ayat 8 itu dikatakan dalam hal suara hakim itu sama banyak, maka yang menjadi putusan MK adalah suara di mana ketua sidang pleno berada, itu ketentuan undang-undang," tutur Fajar.

Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) di gedung Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Yaumal)
Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) di gedung Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Yaumal)

Dengan begitu, Fajar memastikan tidak ada keputusan yang berakhir deadlock di MK dalam menangani sengketa Pemilu.

Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.

Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.

Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).

Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ada Kesepakatan Baru, MK Perbolehkan Para Pihak Hadirkan 19 Saksi dan Ahli saat Sidang Sengketa Pilpres

Ada Kesepakatan Baru, MK Perbolehkan Para Pihak Hadirkan 19 Saksi dan Ahli saat Sidang Sengketa Pilpres

News | Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB

Ganjar Pranowo Pilih Jadi Rakyat Biasa, Tolak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Pranowo Pilih Jadi Rakyat Biasa, Tolak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

News | Selasa, 26 Maret 2024 | 16:32 WIB

Prabowo-Jokowi bak Playmaker Top: Nendang Bola, Gawangnya Sungkan Kalo Gak Masuk

Prabowo-Jokowi bak Playmaker Top: Nendang Bola, Gawangnya Sungkan Kalo Gak Masuk

News | Selasa, 26 Maret 2024 | 15:51 WIB

Padahal Sudah Tak Satu Visi-Misi, Prabowo Disebut Ingin Ajak Gabung PKS

Padahal Sudah Tak Satu Visi-Misi, Prabowo Disebut Ingin Ajak Gabung PKS

Kotak Suara | Selasa, 26 Maret 2024 | 15:41 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB