Sebelumnya diberitakan, Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan bahwa belum ada sama sekali pergerakan soal pengguliran hak angket.

Bahkan, menurutnya, PDIP sendiri masih akan mengikuti tata tertib dan UU MD3.
"Belum ada pergerakan belum ada pergerakan," kata Puan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Menurutnya, pengguliran hak angket ada aturan mainnya, yakni harus diusulkan minimal oleh dua fraksi, kemudian oleh 25 orang atau anggota.
"Kalau kemudian itu memang sudah ada, pimpinan tentu saja akan menunggu bagaimana. Sampai sekarang kan belum ada," ungkapnya.
Baca juga: Gerindra Sebut Komunikasi Terus Jalan, Sinyal PDIP Bakal Merapat ke Prabowo-Gibran?
"Jadi, ya kita lihat yang paling tidak itu kalau memang itu merupakan hak anggota DPR yang terbaik untuk dilakukan bagi bangsa ya boleh saja tapi kan belum ada," sambungnya.
Untuk itu, kata Puan, pihaknya akan melihat dulu dinamika di lapangan mengenai pengguliran hak angket di DPR.
"Jadi kita lihat dulu di mana di lapangan," katanya.
Baca Juga: PKB Belum Menyerah Gulirkan Hak Angket, Berharap PDIP Bergerak