Tak Setuju Hak Angket Kecurangan Pemilu, Sekjen Golkar: Pengusul Saja Ternyata Belum Berproses

Kamis, 28 Maret 2024 | 20:02 WIB
Tak Setuju Hak Angket Kecurangan Pemilu, Sekjen Golkar: Pengusul Saja Ternyata Belum Berproses
Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Lodewijk F Paulus mengatakan tidak perlu ada hak angket mengenai dugaan kecurangan Pemilu 2024 digulirkan di DPR.

Lodewijk menyinggung pernyataan Ketua DPR Puan Maharani yang menyebut hak angket belum ada pergerakan dan masih melihat dinamika di lapangan.

"Kita sesuaikan saja di mekanisme yang ada. Gak usah, ya tadi kan denger sendiri, bagaimana hak angket. Yang mengusulkan ternyata belum berproses juga," kata Lodewijk di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Golkar sendiri, kata dia, lebih menyarankan kepada pihak-pihak yang tak puas terhadap hasil Pemilu harusnya menggunakan mekanisme yang ada yakni sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau Golkar sebenernya kalau kita ada mekanisme yang sekarang sedang berjalan yaitu MK, ke PTUN, apa ya kita ikuti saja," ujarnya.

Lebih lanjut, Lodewijk menilai dengan adanya hak angket justru hanya akan membingungkan masyarakat.

"Terus ada hak angket lagi, apa ga bingung masyarakat Melihat lagi berjuang di katakan sekarang di MK. Atau ada hak angkey lagi," tuturnya.

Belum Ada Pergerakan

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa di parlemen ada pergerakan soal hak angket kecurangan pemilu. Menurutnya, PDIP sendiri masih akan mengikuti tata tertib dan UU MD3.

Baca Juga: Sekjen Tegaskan Munas Golkar Tetap Desember: Nggak Bisa Dimajukan!

"Belum ada pergerakan belum ada pergerakan," kata Puan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3).

Menurutnya, pengguliran hak angket ada aturannya. Aturan itu harus diusulkan minimal itu oleh 2 fraksi, kemudian oleh 25 orang atau anggota.

"Kalau kemudian itu memang sudah ada pimpinan tentu saja akan menunggu bagaimana sampai sekarang kan belum ada," ungkapnya.

"Jadi ya kita lihat yang paling tidak itu kalau memang itu merupakan hak anggota DPR yang terbaik untuk dilakukan bagi bangsa ya boleh saja tapi kan belum ada," sambungnya.

Untuk itu, kata Puan, pihaknya akan melihat dulu dinamika di lapangan mengenai pengguliran hak angket di DPR.

"Jadi kita lihat dulu di mana di lapangan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI