Sebut Aturan MK Terlalu Mengkerangkeng, Bivitri Susanti: Pemilu 2024 Terburuk dalam Sejarah Indonesia

Senin, 01 April 2024 | 15:32 WIB
Sebut Aturan MK Terlalu Mengkerangkeng, Bivitri Susanti: Pemilu 2024 Terburuk dalam Sejarah Indonesia
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti. (Suara.com/Bagaskara)

Ia mengatakan, aturan 14 hari ini sebenarnya pernah dikesampingkan oleh MK pada 2003. Ia menilai hakim konstitusi sebenarnya bisa juga melakukannya saat ini.

"Menurut saya sih mungkin aja karena MK pada 2003 itu pernah dia sendiri yang mengesampingkan, jadi, istilahnya mengesampingkan dulu teman-teman baru kemudian belakangan pada perkara kedua dibatalkan, mengesampingkan pasal 50 UU MK 2003. Jadi, waktu MK waktu pertama kali berdiri," katanya.

'Karena apa? UU MK yang pertama itu membatasi MK Pasal 50-nya, MK hanya boleh menguji UU yang dibuat setelah amandemen konstitusi. Nah, dia kesampingkan sendiri sehingga dia bisa menguji UU yang lain. Bayangkan kalau pasal itu enggak dikesampingkan dan kemudian dibatalkan, enggak bisa itu UU KUHP diuji, enggak bisa UU perkawinan tahun 74 diuji, enggak bisa UU lainnya yang lahir sebelum 2002 itu diuji MK," sambungnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI