Disebut Perlakukan Gibran Spesial di Pilpres, Ahli Kubu AMIN di MK: KPU Langgar Aturan Pemilu!

Senin, 01 April 2024 | 11:37 WIB
Disebut Perlakukan Gibran Spesial di Pilpres, Ahli Kubu AMIN di MK: KPU Langgar Aturan Pemilu!
Disebut Perlakukan Gibran Spesial di Pilpres, Ahli Kubu AMIN di MK: KPU Langgar Aturan Pemilu! (Instagram/@prabowo)

Suara.com - Ahli Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bambang Eka Cahya Widodo menganggap jika pimpinan KPU telah melanggar asas dan prinsip pemilu. Pernyataan itu disampaikan Bambang saat dihadirkan sebagai ahli oleh tim hukum Capres-Cawapres nomor urut satu, Anies-Muhaimin (AMIN) dalam sidang lanjutan sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/4/2024). 

“KPU melakukan tindakan dalam penyelenggaraan pemilu dengan tidak menaati prosedur, asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” kata Bambang dalam sidang. 

Sidang Sengketa Pilpres, Ahli Kubu AMIN: Pencalonan Gibran Rakabuming Raka Tidak Sah!

Syarat Usia Capres-Cawapres Diubah Jelang Tahapan Pilpres, Ahli: Pencalonan Gibran Tak Adil

Sebut Bansos Jokowi Dongkrak Suara Prabowo-Gibran di Pilpres, Ahli Kubu AMIN: Rata-rata Naik 32 Persen

Bambang menjelaskan, KPU telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memiliki norma syarat calon presiden dan wakil presiden berusia paling rendah adalah 40 tahun.

Kemudian, pada tanggal 16 Oktober 2023, MK mengeluarkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batasan usia paslon menjadi paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Selanjutnya, pada 19 dan 25 Oktober 2023, KPU melaksanakan proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden serta verifikasi dokumen pendaftaran dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang belum diperbaharui sesuai dengan putusan MK.

Namun, pada 3 November 2023, Peraturan KPU tersebut baru diubah dengan norma perubahan syarat calon sesuai peraturan MK, sehingga menjadi Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023.

Baca Juga: Faisal Basri Sebut Bansos Jelang Pemilu 2024 Ugal-ugalan Buat Menangkan Prabowo-Gibran

Gibran Tetiba Curhat Soal Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Netizen Sindir Kini Ganjar Pranowo Kena Hukumannya

“Seharusnya KPU melakukan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi PKPU Nomor 23 Tahun 2023 sesuai dengan Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 terlebih dahulu sebelum menerima pendaftaran pasangan calon,” kata Bambang.

Ia pun menilai penerimaan pendaftaran Prabowo-Gibran yang tidak memenuhi syarat oleh KPU adalah tindakan diskriminatif.

“Dalam kasus ini, seharusnya cawapres Gibran Rakabuming Raka diperlakukan berbeda dengan aturan yang berbeda, tapi dalam kenyataannya, KPU memperlakukan sama dengan calon yang lain,” ujarnya.

Menurutnya, kerangka hukum pemilu harus dijalani secara konsisten dan tanpa kelalaian serta tidak boleh diamandemen dalam waktu sebelum pemilu.

“Undang-Undang Pemilu mestinya tidak diubah di tengah pemilu agar terjadi kesempatan yang sama. Agar tidak ada yang secara spesifik diuntungkan oleh perubahan dadakan tersebut,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI