PDIP Gugat KPU ke PTUN Sia-sia? Gerindra Pede: Insyaallah Prabowo-Gibran jadi Presiden dan Wapres RI

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 04 April 2024 | 16:35 WIB
PDIP Gugat KPU ke PTUN Sia-sia? Gerindra Pede: Insyaallah Prabowo-Gibran jadi Presiden dan Wapres RI
PDIP Gugat KPU ke PTUN Sia-sia? Gerindra Pede: Insyaallah Prabowo-Gibran jadi Presiden dan Wapres RI. [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Suara.com - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, tetap berkeyakinian jika Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan tetap terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI.  Hal itu ditegaskan Dasco menanggapi soal PDI Perjuangan (PDIP) yang melayangkan gugatan ke PTUN terhadap KPU RI lantaran telah dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. 

Baca Juga: 

Setujul Usulan Semua Parpol Gabung Pemerintah, Habiburokhman: Indonesia Gak Harus Ada Oposisi Kayak Amerika

Hak Angket Kecurangan Pemilu Urung Diusulkan ke DPR Sebelum Lebaran, Elite Gerindra Girang: Alhamdulillah Gak Jadi

Ia mempersilakan pihak manapun menggunakan jalur konstitusional jika merasa tak puas terhadap hasil Pemilu 2024. 

"Nah sehingga menurut kami itu silahkan saja mau dilakukan, tapi kami tetap berkeyakinan bahwa apapun itu dengan dasar yang ada, baik dari jumlah suara maupun berdasarkan hukum yang ada, Prabowo-Gibran insyaAllah akan ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden terpilih RI," kata Dasco kepada wartawan di DPR RI, Jakarta, Kamis (4/4/2024). 

Sufmi Dasco Ahmad (dpr.go.id)
Sufmi Dasco Ahmad (dpr.go.id)

Kendati begitu, Dasco menyampaikan, pelayangan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) maupun ke PTUN merupakan hak yang dijamin oleh Undang-Undang. Sehingga pihaknya tak akan mempermasalahkan. 

"Ya bahwa yang dilakukan seperti MK atapun kemudian PTUN itu adalah hak dan memang dijamin oleh UU dan memang ya aturan-aturan yang dipakai untuk sebagai saluran untuk melakukan upaya-upaya hukum," tuturnya. 

Gugat KPU ke PTUN

baca juga

Sebelumnya, PDI Perjuangan (PDIP) secara resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024). Dalam gugatannya diharapkan salah satunya agar paslon nomor 02 Prabowo-Gibran dicoret dari ketetapan KPU keputusan nomor 360 tahun 2024. 

Awalnya, PDIP melalui Tim hukum Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI), Erna Ratnaningsih, menjelaskan, jika gugatan tersebut dilayangkan kepada KPU RI karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum. 

Terlebih setelah menerima Gibran sebagai cawapres untuk mengikuti Pilpres 2024

"Tindakan penguasa di bidang penyelenggaraan pemilu karena telah mengeyampingkan syarat minimal bagi cawapres yaitu terhadap saudara Gibran Rakabuming Raka," kata Erna usai daftarkan gugatan di PTUN, Jakarta Timur, Selasa. 

Pengacara penggugat Tuti Nurcholifah Yasin melakukan verifikasi kelengkapan dokumen yang kemudian diserahkan kepada majelis hakim pada sidang perdana gugatan SK Mendagri di PTUN Jakarta, Rabu (9/12/2021). ANTARA/HO
Pengacara penggugat Tuti Nurcholifah Yasin melakukan verifikasi kelengkapan dokumen yang kemudian diserahkan kepada majelis hakim pada sidang perdana gugatan SK Mendagri di PTUN Jakarta, Rabu (9/12/2021). ANTARA/HO

"Artinya tindakan KPU ini, melanggar ketentuan hukum, melanggar kepastian hukum, dimana dia memberlakukan peraturan yang berlaku surut. Jadi KPU melakukan pendaftaran pada tanggal 25 dan 27 Oktober 2024. Sementara atas hasil dari putusan dari Mahkamah Konstitusi ini, KPU kemudian mengubah menjadi PKPU Nomor 23 Tahun 2023, pada tanggal 3 November 2024," sambungnya. 

Atas dasar itu, ia pun membeberkan sejumlah petitum atau tuntutan yang diharapkan bisa dikabulkan oleh PTUN.

Baca Juga:

Hasto Tuding Jokowi Ingin Rebut Kursi Megawati di PDIP, Reaksi Puan Maharani Cuma Geleng-geleng

Usai Disebut Incar Kursi Ketum PDIP, Hubungan Jokowi dan Megawati Kian Merenggang?

Pertama, memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD, DPD, dan seterusnya, sampai dengan adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap. 

"Kemudian nomor dua, memerintahkan kepada tergugat untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apapun sampai keputusan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya. 

Lalu, kata dia, dalam pokok permohonan, pihaknya meminta bahwa majelis hakim nanti akan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. 

"Menyatakan batal keputusan nomor 360, keputusan KPU nomor 360 Tahun 2024 dan seterusnya. Memerintahkan tergugat untuk mencabut kembali keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 dan seterusnya," katanya. 

Kemudian yang terakhir, ia menyampaikan, KPU sebagai tergugat diminta agar mencoret pasangan Prabowo dan Gibran. 

"Dan yang terakhir adalah memerintahkan tergugat untuk melakukan tindakan, mencabut dan mencoret pasangan capres Prabowo dan cawapres Gibran sebagaimana tercantum dalam keputusan KPU nomor 360 tahun 2024."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Di Sidang MK, Margarito Kamis: Pendaftaran Gibran Sebagai Cawapres Sah Tanpa Perubahan PKPU

Di Sidang MK, Margarito Kamis: Pendaftaran Gibran Sebagai Cawapres Sah Tanpa Perubahan PKPU

Kotak Suara | Kamis, 04 April 2024 | 16:30 WIB

Kubu Anies Merasa Dicurangi di Pilpres, Otto Hasibuan Bela Jokowi: Tuduhan Mereka Gak Benar, Cuma Asumsi Aja

Kubu Anies Merasa Dicurangi di Pilpres, Otto Hasibuan Bela Jokowi: Tuduhan Mereka Gak Benar, Cuma Asumsi Aja

News | Kamis, 04 April 2024 | 15:14 WIB

Hasto Tuding Jokowi Ingin Rebut Kursi Megawati di PDIP, Reaksi Puan Maharani Cuma Geleng-geleng

Hasto Tuding Jokowi Ingin Rebut Kursi Megawati di PDIP, Reaksi Puan Maharani Cuma Geleng-geleng

News | Kamis, 04 April 2024 | 14:55 WIB

Setujul Usulan Semua Parpol Gabung Pemerintah, Habiburokhman: Indonesia Gak Harus Ada Oposisi Kayak Amerika

Setujul Usulan Semua Parpol Gabung Pemerintah, Habiburokhman: Indonesia Gak Harus Ada Oposisi Kayak Amerika

News | Kamis, 04 April 2024 | 13:19 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×