KPU Siap Laksanakan Apapun Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 15 April 2024 | 15:22 WIB
KPU Siap Laksanakan Apapun Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024
Anggota KPU Idham Holik. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menegaskan lembaganya siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa hasil Pilpres 2024.

Dengan begitu, apabila MK mengabulkan gugatan pemohon yang salah satunya melaksanakan pemungutan suara ulang dan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Pilpres 2024, KPU siap menindaklanjutinya.

“Putusan MK bersifat erga omnes, KPU wajib laksanakan apapun putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) Pilpres nanti yang akan dibacakan pada 22 April 2024,” kata Idham kepada wartawan, Senin (15/4/2024).

Lebih lanjut, kewajiban KPU dalam melaksanakan perintah putusan MK tertuang dalam Pasal 475 ayat 4 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

“KPU wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi,” demikian bunyi pasal tersebut.

Selain itu, Idham juga menjelaskan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 juga menyatakan bahwa:

'Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang­undang terhadap Undang­Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang­-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.’

Perlu diketahui, sebelum menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk mencapai putusan, MK memberikan kesempatan kepada para pihak dalam sengketa hasil pemilu untuk memberi tambahan alat bukti dan kesimpulan.

Para pihak yang dimaksud ialah para pemohon yaitu pasangan calon presiden san calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

baca juga

Selain itu, pihak yang juga perlu menyiapkan tambahan alat bukti dan kesimpulan ialah KPU selaku termohon, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.

Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.

Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).

Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut Permohonan Anies Maupun Ganjar Bukan Kewenangan MK, Yusril: Saksi dan Ahli Gagal Buktikan

Sebut Permohonan Anies Maupun Ganjar Bukan Kewenangan MK, Yusril: Saksi dan Ahli Gagal Buktikan

Kotak Suara | Senin, 15 April 2024 | 11:12 WIB

Siapkan Tambahan Bukti dan Kesimpulan, KPU Tak Mau Respons Dalil Spekulatif dalam Sengketa Pilpres

Siapkan Tambahan Bukti dan Kesimpulan, KPU Tak Mau Respons Dalil Spekulatif dalam Sengketa Pilpres

Kotak Suara | Senin, 15 April 2024 | 10:54 WIB

Yusril Yakin Prabowo-Gibran Menang di MK: Tak Ada Pilpres Ulang, Tinggal Tunggu Pelantikan

Yusril Yakin Prabowo-Gibran Menang di MK: Tak Ada Pilpres Ulang, Tinggal Tunggu Pelantikan

Kotak Suara | Minggu, 14 April 2024 | 13:57 WIB

Terkini

Trik Agar Perusahaan Irit Investasi Alat Berat

Trik Agar Perusahaan Irit Investasi Alat Berat

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 18:11 WIB

Buku 32 Tahun Menjarah Alam: Membongkar Sejarah Hancurnya Bumi Nusantara

Buku 32 Tahun Menjarah Alam: Membongkar Sejarah Hancurnya Bumi Nusantara

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 18:10 WIB

Urutan Skincare Malam Viva untuk Memudarkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun

Urutan Skincare Malam Viva untuk Memudarkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 18:10 WIB

The Vanishing Beauty: Kisah Kebangkitan Wanita dari Badai Pengkhianatan

The Vanishing Beauty: Kisah Kebangkitan Wanita dari Badai Pengkhianatan

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 18:10 WIB

Sentil Singapura Soal Potongan Ekspor Gas 8 Persen, Mentan Amran: Apalagi Kalau Kita Nakal!

Sentil Singapura Soal Potongan Ekspor Gas 8 Persen, Mentan Amran: Apalagi Kalau Kita Nakal!

Video | Kamis, 29 Oktober 2026 | 18:05 WIB

Adik Prabowo Pesimistis Soal Penguatan Rupiah, Menteri Ekonominya Bilang Bagus Kalau Melemah

Adik Prabowo Pesimistis Soal Penguatan Rupiah, Menteri Ekonominya Bilang Bagus Kalau Melemah

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 18:04 WIB

Bengkel Pesawat RI di Bali Bisa Layani Perawatan Pesawat Maskapai Eropa

Bengkel Pesawat RI di Bali Bisa Layani Perawatan Pesawat Maskapai Eropa

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 18:03 WIB

4.000 Peserta Bersaing, Inovasi AI Anak Muda Indonesia Hadirkan Solusi Nyata

4.000 Peserta Bersaing, Inovasi AI Anak Muda Indonesia Hadirkan Solusi Nyata

Tekno | Kamis, 29 Oktober 2026 | 18:01 WIB

65 Orang Jadi Tersangka Karhutla Riau, Lahan Terbakar Capai 3.394 Hektare

65 Orang Jadi Tersangka Karhutla Riau, Lahan Terbakar Capai 3.394 Hektare

Riau | Kamis, 29 Oktober 2026 | 18:00 WIB

Kesaksian Korban Salah Sasaran di Kericuhan Malioboro: Ditarik dan Dipukuli Massa Tak Dikenal

Kesaksian Korban Salah Sasaran di Kericuhan Malioboro: Ditarik dan Dipukuli Massa Tak Dikenal

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:59 WIB

×