Lewat Tenggat Waktu, Barikade 98 Tetap Ajukan Amicus Curiae Dan Minta Pemungutan Suara Ulang

Jum'at, 19 April 2024 | 14:45 WIB
Lewat Tenggat Waktu, Barikade 98 Tetap Ajukan Amicus Curiae Dan Minta Pemungutan Suara Ulang
Lewat Tenggat Waktu, Barikade 98 Tetap Ajukan Amicus Curiae Ke MK. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Barisan Rakyat Indonesia Kawal Demokrasi (Barikade 98) menyampaikan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berpendapat jika tidak ada kecurangan dalam pemilu, maka tidak akan ada perselisihan seperti saat.

“Karena ada perselisihan itulah, karena ada kecurangan itulah terjadi perselisihan, oleh karena itu siang hari ini kami mewakili kawan-kawan di seluruh jaringan aktivis 98 tanah air, mewakili mereka semua memberikan dukungan ya, dukungan tegas kepada para hakim konstitusi untuk bisa memutus perselisihan pilpres ini seadil-adilnya,” kata Wakil Ketua Barikade 98 Hengki Irawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).

Meski menyampaikan amicus curiae setelah tanggal 16 April sebagaimana tenggat waktu yang dittetapkan MK, Hengki meyakini surat yang disampaikannya diterima dengan baik.

“Tadi kami diterima baik dan ini mudah-mudahan menjadi dukungan moral dukungan etik. Dukungan semangat dukungan keadilan dari masyarakat Indonesia melalui Barikade 98,” ujar Hengki.

Dia juga menjelaskan bahwa inti dari amicus curiae yang disampaikan hari ini ialah dukungan terhadap majelis hakim konstitusi untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya, termasuk mengabulkan permohonan dar para pemohon jika menemukan adanya kecurangan pada Pilpres 2024.

“Kalau memang ditemukan kecurangan jelas disimpulkan ada kecurangan, kami meminta ada PSU (pemungutan suara ulang) pilpres,” tandas Hengki.

Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.

Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.

Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).

Baca Juga: Daftar Amicus Curiae yang Masuk Pembahasan Hakim MK dalam PHPU Pilpres 2024

Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI