MK Putuskan Hasil Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini, Wapres Ma'ruf Minta Masyarakat Terima Apapun Hasilnya

Senin, 22 April 2024 | 07:44 WIB
MK Putuskan Hasil Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini, Wapres Ma'ruf Minta Masyarakat Terima Apapun Hasilnya
Wapres Ma'ruf Amin berikan sambutan dalam HUT PDIP ke-57 di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2024). [Tangkapan layar]

Suara.com - Putusan terkait sengketa hasil Pilpres 2024 akan dibacakan Mahkamah Konstitusi pada Senin (22/4/2024). Mengenai hal tersebut, Wakil Presiden Ma'ruf Aminn mengimbau kepada masyarakat untuk bisa menghormati serta menerima apa pun hasil yang diputuskan MK nantinya.

"Kepada segenap bangsa Indonesia, Wapres meminta untuk terus menjaga kerukunan dan persatuan demi Indonesia yang lebih maju dan sejahtera," kata juru bicara Ma'ruf, Masduki Baidlowi dikutip Senin (22/4/2024).

Baca Juga:

Bacakan Putusan Sengketa Pilpres Hari Ini, MK Konfirmasi Kehadiran Anies-Muhaimin Dan Ganjar-Mahfud

Hal tersebut diimbau Ma'ruf demi menjaga kerukunan dan persatuan yang menjadi prasyarat utama suatu bangsa agar terus dapat bergerak untuk meraih kemajuan.

Masduki menerangkan, sidang MK merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa yang sah usai pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024.

MK juga sudah melakukan pelibatan publik untuk berpendapat, melalui amicus curiae atau sahabat pengadilan, yang sudah disambut oleh para tokoh bangsa dan kaum cerdik pandai.

"Dengan demikian putusan MK legitimate," ucapnya.

Sidang Putusan MK

Baca Juga: MK Bacakan Hasil Putusan Sengketa Pilpres 2024 Besok, Ini Kata Presiden Jokowi

Sidang putusan MK sendiri bakal digelar pada pukul 09.00 WIB.

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono pada Minggu (21/4) mengatakan bahwa Hakim Konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak pada hari yang sama.

“Pembacaan putusan akan digelar dalam majelis yang sama,” kata dia.

Ia mengatakan, para pihak yang terlibat di dalam perkara ini akan mendapatkan kuota 14 kursi di dalam ruang sidang. Jumlah tersebut sudah termasuk kuota bagi principal yang akan hadir.

Baca Juga:

Rekayasa Lalu Lintas Jelang Sidang Putusan MK Hari Ini, 3 Titik Jalan Di Jakarta Bakal Ditutup

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI